Program Jaksa Pengacara Negara, Apdesi Pekon Adakan MoU Bersama Kacabjari Kabupaten Tanggamus

Tanggamus (pena Berlian Online) – Penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorial of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus antara Kepala Pekon/Desa (Kakon) Se-Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Airnaningan, Kecamatan Gisting, Kecamatan Pulau Panggung, Kecamatan Pugung, Kecamatan Sumberejo, dan Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Senin (02/09/2019).

Dalam acara Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanggamus David. P. Duarsa, SH,MH., beserta anggotanya dan didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kabupaten Tanggamus di Talang Padang, Andres Suprianus, SH.MH, yang dihadiri oleh Kakon Se-Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Gisting, dan Kecamatan Pugung, Senin (02/09/2019) di Kantor Kacabjari Tanggamus di Talang Padang.

Penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU itu ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ketiga Kecamatan, yaitu Ketua Apdesi Talang Padang, Ketua Apdesi Gisting dan Ketua Apdesi Pugung dan disaksikan bersama Kakon, ketiga Kecamatan tersebut, bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Anggaran Dana Desa (ADD)

Dalam pidato sambutannya Kajari Kabupaten Tanggamus David.P. Duarsa,SH,MH., secara singkat mengatakan, Kejari Kabupaten Tanggamus bersama Kakon, MoU mengenai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggan hukum dalam pengelolaan Dana Desa(DD).

” hari ini kita sama-sama penandatanganan MoU JPN melalui Ketua Apdesi ketiga Kecamatan 20 pekon se-Kecamatan Talang Padang, 9 Pekon se-Kecamata Gisting dan 27 pekon se-Kecamatan Pugung dari 299 Pekon se-Kabupaten Tanggamus, ” kata Kejari Kabupaten Tanggamus David Palapa Duarsa, SH,MH.

Lumpuhkan Teroris, Kapolri Berikan Reward Kepada Personil Polda Riau Selanjutnya Kejari Kabupaten Tanggamus David Palapa Duarsa, SH MH., pun menghimbau, untuk 299 Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus, jangan segan-segan untuk bertanya mengenai pengelolaan penyerapan Anggaran Dana Desa (ADD) di Pekonnya masing-masing supaya tidak menyalahi aturan dan tidak mubazir, dan Kejari Kabupaten Tanggamus sendiri membuka diri dan memberikan kesempatan kepada 299 Pekon untuk berkonsultasi.

” Kami selalu membuka diri kepada seluruh Kepala Pekon jika ingin berkonsultasi terkait penganggaran dan pengelolaan Dana Desa (DD), dan itu semua tidak dipungut biaya ” ungkap Kejari Kabupaten Tanggamus David Palapa Duarsa, SH,MH.

Masih di tempat yang sama, Kajari Tanggamus, David Palapa Duarsa, SH,MH., saat diwawancarai menjelaskan jika hari ini adalah merupakan pelaksanaan MoU antara Kacabjari Kabupaten Tanggamus di Talang Padang, tentang program pengawalan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

” Mou ini bertujuan untuk membantu para Pekon agar bisa nyaman bekerja dan melaksanakan proses penyerapan anggaran yang ada, yang dikelola oleh mereka, dan Kejaksaan Tanggamus siap membantu melakukan pengawalan, terhadap kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasanya. Jadi kesimpulannya, dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) punya Program yang nantinya memberikan pendapat hukum dan memberikan beberapa hal terkait proses-proses hukum atau Legalitas Pengadaan Barang dan Jasa, jadi secara Garis besarnya kami menyiapkan beberapa hal terkait konsultasi hukum dan seterusnya,” pungkas Kejari Kabupaten Tanggamus David Palapa Duarsa, SH,MH. (Heri Apriyanto/sp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *