Press Conference Ungkat Empat Penyalahgunaan Narkotika

Pasaman (Penaberlian.com) – Polres Pasaman Provinsi Sumatera Barat menggelar press confrence terkait pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan tempat kejadian perkara yang berbeda. Press confrence dipimpin Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Alva Zakya Akbar dan Kasi Humas Iptu Jonnefri di Rupattama Polres Pasaman, Kamis, (14/7/2022).

Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir dalam keterangan menyampaikan, sewaktu pelaksanaan Operasi Anti Narkotik Singgalang 2022, Satreskoba Polres Pasaman telah berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan tempat kejadian perkara yang berbeda.
Kompol Muddasir menerangkan, pada Senin 27 Juni 2022 bertempat di Tanah Putus Nagari Padang Gelugur Sat Resnarkoba Polres Pasaman mengamankan MA (40) dan BS (27). Kedua tersangka warga Tanah Putus Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur dan Tanah Lapang Nagari Sontang Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

Kompol Muddasir menjelaskan dari tersangka MA, Satreskoba mengamankan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,11 gram dan total berat bersih 7,53 gram dan tersangka BS 15 (belas) paket kecil dengan berat kotor 2,35 gram dan total berat bersih 1,39 gram.

Selanjutnya, pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 03.15 wib di jalan lintas Sumatera Medan–Bukittinggi Batung Baririk Jorong VI Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Sat Resnarkoba kembali mengamankan dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 32 paket dengan berat kotor 31.496,21 gram dan total berat bersih 31,5 kilo gram.
Kedua tersangka tersebut YH (38) warga Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan RI (28) warga Purus II Gang Buntu RT 001/RW 005 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Terakhir Waka Polres Pasaman menyampaikan Satres Narkoba Polres Pasaman mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 7 (tujuh) paket berat kotor 4.994.12 gram dan total berat bersih 4.9 kilo gram.

Penangkapan kedua tersangka tersebut pada Sabtu 9Juli 2022 di Jalan umum Ambacang Anggang–Padang Sarai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping.
“kedua tersangka tersebut IK (27) warga Sigapokna Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Mentawai dan FS (21) warga Andilan Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman,” tutupnya. (Jt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *