Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Curat di Puskesmas

PESAWARAN (PBO) – Team Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng yang di Pimpin Oleh Kapolsek Tegineneng AKP A RONI,SH Ungkap Kasus TP. Pencurian dengan pemberatan (Curat) Sebagaimana di maksud Dalam Pasal 363 KUHP

Berdasarkan Laporan Polis Tanggal 10 Maret 2021 Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi diketahui pada Hari selasa tanggal 09 Mart 2021 sekira jam 11.00 wib di Puskesmas Tegineneng di Desa Bumi Agung kec.Tegineneng kab. Pesawaran. Kamis 18/03/2021. Sekira pukul.09.00 wib

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah diamankan 1 (satu) orang laki laki yang melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP(Ancaman 7 tahun penjara)

Pelaku GR (23) alamat Desa Bumiagung, Kecamatan T egineneng Kabupateb Pesawaran.

AKP A Roni SH selaku kapolsek tegineneng mewakili Kapolres Pesawaran menyatakan, diketahui pada hari selasa tgl 09 Maret 2021 sekira jam 11.00 wib di Puskesmas Tegineneng Desa Bumiagung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa 1 Unit Televisi LCD 32 Inc merek Panasonic yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

“Dengan cara pelaku mengambil Televisi yang menempel di dinding didalam ruang tunggu Puskesmas dengan cara membuka baut dan kemudian berhasil mengambil televisi,atas kejadian tersebut Puskesmas Tegineneng mengalami kerugian ditaksir dengan jumlah uang sejumlah Rp.2.500.000.-kemudian melaporkan ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Lebih lanjut, pada hari kamis tanggal 18 maret 2021 sekira jam 09.00 wib tim tekab 308 polsek Tegineneng Polres Pesawaran mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku yang telah melakan pencurian dengan pemberatan (curat) di puskesmas Tegineneng,

“Kemudian dari informan tersebut tim tekab 308 polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kapolsek Tegineneng AKP A RONI,SH Melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim dapat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dan barang bukti 1 unit Televisi LCD 32 Inchi Merk Panasonic milik puskesmas yang berhasil diambil oleh pelaku, Kemudian pelaku dan bb diamankan ke polsek tegineneg untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek tegineneng, Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih Lanjut.(wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *