Selama tahun anggaran 2015-2016, dana yang raib Rp345.608.000. Ada 25 perusahaan yang telah menyetor uji sampel air senilai Rp753.905.000. Namun yang dilaporan hanya Rp408.717.000. Selisihnya, raib yang di lansir dari media RMOL.com
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah memeriksa 40 saksi. Dalam kasus ini yakni mereka para pegawai dan karyawan perusahaan, ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar lampung Kompol Harto Agung Cahyono.
Saat ini, polisi sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung. “Kalau sudah keluar, penyidik segera menetapkan tersangkat,”ungkapnya.
Menurut Kompol Harto, penyidik sudah mengantongi tersangka dana retribusi yang raib tersebut. Seharusnya, Rp 345.608.000 masuk kas negara dari pengujian kualitas air dari beberapa perusahaan industri, rumah, sakit serta perhotelan(red)

