Polres Tuba Bekuk 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tulang Bawang (PBO) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang gelar konferensi pers ungkap puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Polres setempat, Senin (13/5/19).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM bersama Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.

Kapolres mengatakan, dalam dua bulan (maret-april 2019) Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 32 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

“16 kasus tersebut diungkap 8 kasus pada bulan maret dan 8 kasus pada bulan april, sedangkan 32 pelaku yang berhasil diungkap terdiri dari 26 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 6 pelaku berjenis kelamin perempuan,” ujarnya.

Lanjutnya, dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sabu sebanyak 5,07 gram dan pil ekstasi sebanyak 1/2 butir seberat 0,23 gram.

Adapun lokasi pengungkapan terhadap 16 kasus tersebut, dengan rincian 3 kasus di Kecamatan Menggala, 1 kasus di Kecamatan Menggala, 3 kasus di Kecamatan Banjar Agung, 3 kasus di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 kasus di Kecamatan Way Kenanga dan 4 kasus di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Para pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *