PESAWARAN, (PBO) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedong Tataan dan Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan pelaku berinisial MN (22) dirumahnya yang berada di Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Selasa (05/06) pukul 01.35 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B-348/V/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, 20 Mei 2018 An. Inisial ‘SA’ (01/04/1984) Wiraswasta, alamat Dusun Way Layap, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, M.H melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Bunyamin SH, MH menceritakan kronologis kejadian tersebut. ” hari Minggu (20/06) pukul 01.15 WIB di Dusun Way Layap, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu pintu samping lalu pelaku mengambil handphone merk Nokia, Advan warna putih dan Oppo“, jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Gedong Tataan menjelaskan dengan detail. “pelaku masuk ke kamar korban lalu membekap ketika sedang tidur lalu menodongkan sebuah pisau ke leher dan melepas celana, selanjutnya memperkosa lalu korban berteriak, selanjutnya pelaku pergi melalui pintu belakang”, terangnya.Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3,5 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataaan Polres Pesawaran.Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 unit Handphone Merk Oppo warna Silver, 1 buah Merk Nokia,merk Advan warna putih, dan Oppo dan 1 buah pisau, serta 1 buah tang.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gedong Tataan, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Deva)