Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengancaman Wartawan oleh Radan Warga Sukamaju, Ada Apa?

Lampung Selatan, penaberlian.com – Sudah satu bulan berlalu sejak kasus pengancaman terhadap seorang wartawan oleh Radan terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertalite dan solar di wilayah Desa Sukamaju Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan pada Selasa (3/9/2024) lalu.

Radan, pelaku pengancaman telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Lampung Selatan, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus tersebut,

Selamet Riyadi (51) yang dikabarkan menjadi korban intimidasi atau pengancaman oleh Radan, mengaku bahwa laporannya masih ditangani pihak kepolisian Lampung Selatan

Diakuinya, berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik, mengenai laporan sudah dalam tahap penyidikan, meski sempat beberapa kali di panggil di mintai keterangan oleh pihak kepolisian

“Sudah satu bulan berlalu, namun belum ada perkembangan signifikan sementara pelaku masih secara bebas menjalankan bisnis ilegalnya,” kata Selamet, Senin (7/10/2024)

Disampaikan oleh nya, bahwa barang bukti telah di amankan oleh pihak kepolisian yakni satu buah sabit atau aret dan pelaku menurut keterangan mengakuinya mengancam menggunakan barang bukti tersebut.

“Kata penyidik pelaku selalu koperatif bila di panggil oleh pihak kepolisian, tetapi untuk hasil gelarnya kami belum tahu persis seperti apa,” ungkapnya.

Pada saat di panggil dan diminta tambahan keterangan, sekarang katanya pihak kepolisian butuh ahli bahasa, entah harus menunggu berapa lama lagi untuk menghadirkan ahli bahasa itu

Kalau pun harus menghadirkan ahli bahasa, kami pikir itu tidak membutuhkan waktu lama karena polres memang ada anggaran untuk itu, dan jika memang Polres Lampung Selatan tidak mampu menyelesaikan kasus ini maka kami akan mendesak agar penyelidikannya mengeluarkan SP3,

Meski pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus itu secepatnya, pernyataan ini belum mampu meredakan kekecewaan dan ketidakpuasan Selamet Riyadi dan rekan-rekan media yang lainya yang merasa bahwa proses penyelidikan berjalan terlalu lambat.

“Kami menilai bahwa kepolisian dalam menangani kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung Selatan, terutama dalam hal perlindungan terhadap para jurnalis,” tegasnya.

“Pihak kepolisian harus menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa memandang bulu,” jelasnya.

Pihak kepolisian bisa saja menganggap koperatif, akan tetapi bisa saja pihak Radan sewaktu-waktu kabur dan menghilangkan barang bukti dan ini tidak fer ada apa dengan pihak kepolisian Polres Lampung Selatan

“Kepercayaan publik dapat memberikan pengaruh besar terhadap kinerja Kepolisian dalam perumusan kebijakan dan penyediaan pelayanan publik, melalui tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa kecuali,” tambahnya.

Sementara, Farida Yani, salah satu saksi
mengungkapkan mengapa pelaku pengancaman tidak segera ditahan, ada dengan pihak kepolisian

Menurutnya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi menimpa para wartawan yang ada di Lampung Selatan, secepatnya agar dapat di lakukan tindakan penahanan

Cepat atau lambat, kami meminta pelaku ditangkap. Ini untuk menegakkan keadilan semua tindak pidana melawan hukum harus diproses hingga tuntas

“Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban berikutnya dan hal serupa terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, untuk meliput mencari informasi,”ucap Farida

Farida menambahkan, kami sebagai jurnalis telah menjalankan tugas sebagai mana mestinya, datang dan bersilaturahmi dengan secara baik -baik dan dia sambut baik pula

“Karena kami ini jurnalis, biasa menulis dan menyampaikan kepada masyarakat.
Wajar dong kalau ada bahasa nanti di beritakan beneran, marah,” tambah nya

Ia mengatakan, pihak kepolisian sepertinya mengulur-ulur waktu dan lambat dalam penanganan korban pengancaman terhadap wartawan, ada apa

“Sementara korban masih ada trauma atas kejadian itu, dan pihak pelaku masih di bebaskan berkeliaran, apakah seseorang harus mati dulu baru dapat di proses kasusnya,” tandasnya

Diketahui tugas dan fungsi jurnalis adalah
sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi,

Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, vidio, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media Online, eletronik dan segala jenis saluran yang tersedia. (WS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *