Polda Lampung Sayangkan Pengakuan palsu Brigadir Medi Soal Keterlibatan Umi Kalsum

Bandar Lampung (PBO) – Pengakuan Brigadir Medi Andika terdakwa kasus pembunuhaan M. Pansor yang menyebut keterlibatan pihak lain dalam aksi keji terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung disayangkan, karena dinilai sangat terlambat dan terkesan mengada-ada.

“Kita sayangkan saja, apa yang dia (Medi) sampaikan itu terlambat, dan terkesan untuk melindungi dirinya dari ancaman hukuman mati,”ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, Minggu (16/4/2017).

Menurut perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Polda Lampung dan memimpin pengungkapan kasus pembunuhan M. Pansor, bahwa apa yang diungkapkan oleh Medi tersebut saat di persidangan, secara tidak langsung menunjukkan kalau memang dia (Medi) itu benar-benar mengakui perbuatannya.

“Ya kan aneh, selama ini kan dia (Medi) bantah semua kalau terlibat pembunuhan sejak di BAP. Kemudian saat proses persidangan dari awal juga, tetap tidak mengakui. Tiba-tiba begitu dituntut hukuman mati, ngaku ada orang lain terlibat,”ungkapnya.

Artinya, lanjut Ruli, secara langsung bahwa Medi sudah mengakui kalau sebenarnya dia (Medi) ikut melakukan pembunuhan tersebut. Dikatakannya, selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan timnya saat itu, terdakwa Medi tidak pernah mengakui perbuatannya apalagi sampai menyebut orang lain.

“Saat pemeriksaan dulu tidak mau ngaku, sedangkan Umi Kalsum salah satu orang yang disebutnya itu sudah pernah kami periksa. Sedangkan nama Anton saya juga baru dengar, kenapa dulu tidak pernah disebutkan sama dia (Medi),”tegasnya.

Ruli menambahkan, pengakuan terdakwa Medi yang menyebutkan bahwa ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan itu, dan kejadiannya sudah satu tahun lebih tentunya bisa menyulitkan penyidik. Karena dugaan kemungkinan, barang bukti sudah dihilangkan.

“Pengakunya baru sekarang, pastinya bisa menyulitkan penyidik. Mungkin saja, barang bukti sudah dihilangkan. Tapi kalau memang pengakuan Medi itu benar, maka Medi harus dapat menunjukan bukti tersebut,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus pembunuhaan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor dengan agenda duplik dari terdakwa Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (12/4/2017) lalu. Pernyataan yang dibacakan terdakwa Medi tersebut, membeberkan yang mengejutkan.

Dalam duplik tersebut, terdakwa Medi menyatakan, bahwa istri M Pansor, Umi Kalsum terlibat dalam kasus mutilasi suaminya. Bahkan, Umi adalah orang yang mendanani pembunuhaan Pansor. Selain Umi, ada nama lain yang disebut Medi. Nama tersebut adalah Anton, yang merupakan sebagai eksekutor pembunuh M Pansor.(HARY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *