PGK Minta BPK Teruskan ke Penegak Hukum Terkait Pengembalian Kerugian Daerah yang Belum Tuntas

Bandarlampung, (Pena Berlian Online)–Pernyataan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara yang akan mendorong BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk meneruskan temuan potensi kerugian daerah ternyata bukan hanya gertak sambal. ‎Buktinya, mereka bertandang ke kantor BPK perwakilan Lampung, Rabu (21/10/2020),

Permintaan PGK supaya BPK perwakilan Lampung melanjutkan persoalan belum rampungnya pengembalian kerugian ‎daerah di Lampung Utara tertuang dalam surat dengan nomor‎ : 090/B/sek/10/2020 perihal : Permohonan Tindak Tegas. Adalah Exsadi, ketua PGK Lampung Utara yang menyampaikan langsung surat itu.

Adapun isi surat mereka di antaranya menyoroti temuan awal BPK pada Bagian administrasi pembangunan sebesar Rp477 .508.000, Dinas Perdagangan Rp202.827.000 dan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang :Rp304.457.000.

“Kedatangan kami ke kantor BPK adalah bukti kepedulian dan kecintaan kami terhadap Lampung Utara,” tegas Exsadi dalam rilis yang diterima oleh Teraslampung.com, Rabu malam.

Alasannya, uang yang belum seluruhnya dikembalikan oleh pihak – ‎pihak tersebut merupakan uang rakyat dan harus kembali ke rakyat. Tidak ada alasannya bagi mereka untuk tidak mengembalikannya sesuai tenggat waktu.

Sejatinya, langkah yang mereka lakukan ‎ini semestinya tidak perlu terjadi jika saja pihak – pihak yang disoroti oleh BPK dapat rampung mengembalikan uang itu sebagaimana yang diharuskan. Sayangnya, tenggat waktu yang mestinya menjadi pengingat mereka untuk segera mengembalikan ternyata hanya dianggap angin lalu.

“Andainya pihak Inspektorat dapat cepat menuntaskan apa yang menjadi tugas mereka, tentu kami tak akan datang ke sana,” bebernya.

Sebelumnya pad 8 Oktober lalu, terkait temuan BPK itu, PGK Lampung Utara sempat menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pencopotan jabatan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan da‎n mengancam akan mendorong BPK untuk segera melaporkan temuan itu.

Dari ‎temuan awal yang dilaporkan tersebut, ‎berdasarkan informasi terakhir pada 5 Oktober 2020 lalu, Bagian Administrasi Pembangunan masih memiliki tunggakan sebesar Rp309.400.000 dari total temuan sebesar Rp409.108.000. Lalu, tunggakan rekanan di Dinas Perdagangan sebesar Rp89.827.516,97 dari total temuan Rp202.827.516,00.

Dilansir Dari Halaman Teraslampung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *