Perbup Mesuji Nomor 2 Tahun 2924 Dinilai Rugikan Masyarakat Mesuji, IWOI Mesuji Minta Agar Bupati Terpilih Untuk Mengevaluasinya

Mesuji-Lampung – Penaberlian.com – Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Mesuji dinilai sangat merugikan masyarakat Kabupaten Mesuji.

Bagaimana tidak, sebagai Kabupaten yang mulai berkembang setelah pemecahan dari Kabupaten Tulang Bawang seharusnya Pemerintah Kabupaten Mesuji menggunakan APBD yang kecil tersebut untuk kepentingan rakyat Kabupaten Mesuji, bukan malah untuk menambah tunjangan penghasilan kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Mesuji.

“Pantas saja banyak jalan rusak dan banyak jalan berlubang di Kabupaten Mesuji, juga banyak bangunan yang sudah rusak karena gak kebagian Anggaran untuk perawatan, ini disebabkan oleh tambahan penghasilan pegawai ASN yang terlalu besar, ” kata Suryadi selaku ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Mesuji”, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Suryadi bukan hanya infrastruktur saja seperti jalan dan bangunan yang rusak karena Anggaran habis terserap oleh Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, namun program-program rakyat seperti Bantuan Bedah rumah bagi masyarakat miskin, tunjangan guru ngaji, santunan anak yatim dan bantuan lainnya yang menyentuh masyarakat, menjadi hilang karena tidak kebagian anggaran, semua Anggaran habis terserap oleh kegiatan-kegiatan Seremoni Pegawai ASN Pemkab Mesuji.

“Dengan keadaan tersebut kami mewakili Masyarakat Kabupaten Mesuji Meminta agar Ibu Elfianah Selaku Bupati Mesuji terpilih, setelah dilantik nanti agar segera mengevaluasi Perbup Mesuji Nomor 2 Tahun 2024, dan mengalihkan Anggaran tersebut untuk memperbaiki jalan di Kabupaten Mesuji yang rusak dan juga untuk program-program pro rakyat lainnya,” pintanya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *