KOTA AGUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus intruksikan pengusaha bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya selambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Menurut Kabid Tenaga Kerja Afrida Susanti, itu berdasarkan surat edaran Disnaker Provinsi Lampung nomor 560/4107/32/2018 perihal THR. Selanjutnya diteruskan kepada pengusaha yang ada di seluruh Tanggamus.
“Dasar dari surat kami adalah dari Disnaker Lampung dan kami teruskan dan sosialisaikan kepada pelaku usaha di Tanggamus,” ujar Afrida, Senin 28 Mei 2018.Pekerja yang menerima THR adalah seluruh pekerja walaupun agamanya non muslim. Dan itu disesuaikan dengan kapan waktu hari raya agama tersebut. Pemberian maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Besaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah.Sedangkan pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, atau kurang dari setahun. Maka diberikan secara proporsional dengan hitungan masa kerja persentase gaji bulanan.(trb)