Kotabumi (Pena Berlian Online)- Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus satu dari empat pelaku perampas ponsel milik pelajar SMA saat bersembunyi di rumahnya, Kamis, 30 Juli 2020, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari penangkapan pemuda penganguran tersebut, petugas menyita dua unit ponsel berbegai merek milik korban. Sementara tiga pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas (buron). Pelaku yang ditangkap yakni Retno Agustian (22), warga Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku ditangkap karena bersama tiga orang rekannya (DPO), diduga melakukan perampasan sejumlah ponsel berbagai merek milik Riski (15), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara pada 27 Juni 2020 lalu.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti dua buah ponsel berbagai merek milik korban dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Jumat, 31 Juli 2020.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Gigih, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama tiga temannya.
“Rencananya ponsel hasil tindak kejahatannya akan dijual dan uang akan dibagi-bagi,” kata Kasat.
Sementara itu, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengejar dan memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor saat melintas di jalan raya Desa Sukamaju, Abung Semuli, Lampung Utara. Pada saat korban ditodong dengan mengunakan senjata tajam, pelaku bersama rekannya (buron) dengan mudah merampas dua buah ponsel dan sebuah dompet berisikan uang tunai Rp500 ribu dan surat STNK milik korban.
“Usai membawa kabur harta benda korban, pelaku dan sejumlah rekannya langsung kabur,” kata AKP Gigih.(Rilis)