Pena Berlian Online(PBO)- Sejatinya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah berhak mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman yang diajukan pegawai negeri sipil (PNS) ke bank. Alih-alih memberlakukan pengetatan pinjaman PNS demi peningkatan kinerja, Pemerintah Provinsi Lampung memasrahkan sepenuhnya kepada manajemen bank.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo lebih memilih mempelajari dahulu mengenai permasalahan ini. ’’Nanti saya pelajari dahulu, kemudian saya koordinasikan,” ujarnya singkat.Sementara, Wakil Gubernur Bachtiar Basri mengatakan, pihaknya tidak bisa memberi batasan peminjaman antara PNS dan bank peminjam. Dia menilai persoalan ini merupakan kewenangan dari direksi bank.’’Logikanya begini, kan harus sesuai dengan gaji yang tersisa. Misalnya kalau gajinya seribu, tidak mungkin dia bisa meminjam seribu. Pasti di bawah itu,’’ katanya.
Ketika kembali ditegaskan apakah ada regulasi khusus yang akan dibentuk, mantan bupati Tulangbawang Barat ini menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut ke bank. ’’Kita serahkan saja ke pihak banknya. Kita tidak bisa masuk ke sana. Bukan wewenang kita,’’ ujarnya.
Senada, Sekprov Lampung Sutono mengatakan, persoalan mengenai pinjaman PNS ini merupakan persoalan perdata antara PNS dan pihak bank. ’’Prinsipnya. penyertaan modal dalam saham pengendali kan diserahkan ke banknya. Yang dikelola oleh direksi bank. Itu kan salah satu bentuk pelayanan,’’ ucapnya.Meski demikian, mantan Sekkab Lampung Selatan ini berharap ke depannya pinjaman atau kredit yang dilakukan PNS ke bank bukan untuk hal konsumtif. Tetapi bagaimana PNS bisa melakukan pinjaman untuk upaya produktif seperti membuka usaha atau kebutuhan mendesak.
’’Kalau untuk bangun rumah ya saya rasa bisa di-pending dahulu. Karena misalnya rumah ini kan malah menjadi beban untuk pemeliharaan dan sebagainya. Saat ini masih banyak yang mindset-nya salah. Kalau untuk kebutuhan berdagang misalnya, bisa saja. Atau untuk kebutuhan anak sekolah,’’ paparnya.
Catatan Radar Lampung, Kementerian Dalam Negeri melalui Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga yang kala itu dijabat Reydonnyzar Moenek pernah mengeluarkan instruksi.
Isinya, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah berhak mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan PNS.(*)

