Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Kajari Kalianda Sri Indarti di Kantor Kejari Kalianda yang juga dihadiri Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo, Inspektur, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setdakab Pesawaran, Kamis (15/6/2017).
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Kalianda Sri Indarti mengatakan, kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk menegakkan hukum di Pemkab Pesawaran, khususnya bidang perdata.
“Kita semua berharap semoga dengan adanya kesepakatan kerja sama ini, peneggakan hukum perdata di Kabupaten Pesawaran bisa benar-benar berjalan sesuai dengan segala peraturan yang ada,” ujar Sri Indriati.
Sementara Bupati Dendi menyampaikan, pemerintah daerah menyambut baik dan mengapresiasi dilakukanya kesepakatan bersama ini. Menurutnya, melalui kerja sama segala permasalahan hukum perdata yang terjadi di lingkup Pemkab Pesawaran bisa cepat diatasi, sehingga tidak sampai meluas ke ranah yang lain.
“Saya mengapresiasi adanya kesepakatan bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kalianda. Mudah-mudahan kerja sama bisa bisa terus terjalin, sehingga permasalahan hukum perdata di lingkup Pemkab Pesawaran bisa sama-sama ditegakkan,” kata putra Zulkifli Anwar inj.
Dendi mengatakan bahwa Pesawaran masih terhitung masih baru sehingga butuh pendampingan agar semua mengetahui peraturannya, sebab setiap aplikasi ada dasar hukum yang harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya.
Dendi berpesan kepada seluruh ASN khususnya para pejabat di lingkup Pemkab Pesawaran untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita semua tentunya berharap, semua pejabat dan pegawai yang bekerja dilingkup Pemkab pesawaran jangan sampai terlibat dengan persolan yang menyangkut hukum. Jika itu sampai terjadi, artinya tidak ada guna dilakukannya kerja sama kesepakatan ini. Karena kerja sama ini menjadi modal utama dalam melakukan peneggakan hukum dilingkungan Pemkab Pesawaran, khususnya hukum di bidang perdata,” pungkasnya(pmd)

