Pemilik Tanah Rumah Daswati Persilakan Pemprov Lampung Beri Penawaran

BANDAR LAMPUNG, (Pena Berlian Online)- Di tengah upaya penyelamatan bangunan bersejarah Daswati oleh berbagai pihak, pemilik rumah Daswati mengaku terbuka apabila Pemerintah Provinsi Lampung akan membelinya dan agar memberikan penawaran.

Pemilik tanah yang berada di Jalan Tulang Bawang, Enggal Bandar Lampung itu, Atong menyerahkan kuasanya kepada orang kepercayaannya, Yudi, untuk mengurus tanah dan juga aset-asetnya termasuk yang berada di Lampung.

Salah satunya lokasi rumah Daswati ini.

“Saya diserahin sama Pak Atong yang punya tanah. Semua tanah, aset Pak Atong saya yang urus,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).

Namun saat ditanya sejak kapan kepemilikan bangunan Daswati ini menjadi milik Atong, Yudi kurang memahami secara pasti. Namun diakuinya sudah puluhan tahun.

“Saya kurang paham untuk itu. Tapi sertifikatnya sudah atas nama Pak Atong, sudah di BBN (biaya balik nama). 20 atau 30 tahunan adalah sudah menjadi milik Pak Atong,” terang Yudi.

Atong sendiri diungkap Yudi berada di Jakarta dan kerap ke Jakarta-Lampung karena tak sedikit juga usahanya yang berada di Lampung salah satunya kepemilikan SPBU.

Terkait sejarah Rumah Daswati sendiri dirinya kurang memahami. Justru menganggap Daswati adalah nama pemilik rumah yang pertama.

“Daswati itu mungkin nama pemilik pertama bangunan itu. Kalau sekarang milik Pak Atong,” bebernya.

Saat ditanya apakah ada niatan untuk menjualnya, menurut Yudi jika Pemprov menginginkannya agar memberikan penawaran angka atau nominalnya.

“Saya kemarin dengan orang pemprov sudah bicara. Kalau memang mau dijadikan aset silahkan dibayar saja. Mengenai niat pemiliknya sendiri memang tidak ada keinginan untuk menjual, karena Pak Atong sendiri orang berada,” papar Yudi.

“Tapi berapa pemprov menawarkan nanti saya ngobrol sama Pak Atong,” tambahnya.

Menurutnya dari pihak pemilik juga tidak akan mempersulit jika memang hendak dijadikan aset daerah.

“Daripada pusing-pusing (pemprov) rundingan masalah aset apa mau dibubarkan oleh Pak Atong rumah ini. Pemprov bayarkan saja rumah ini, kalau mau berapa sanggup tawar,” jelas dia.

Namun diakuinya memang sejauh ini belum ada nominal yang disebut pihak pemprov.

Terkait harga yang naik jadi 4 kali lipat hingga mencapai Rp 60 miliar tawaran dari pihak pemilik, hal itu tidak dibenarkan oleh Yudi.

“Itu dari mana informasinya. Kayaknya enggak ah,” ujarnya sembari tertawa kecil.

Yudi mengatakan, yang jelas dari pihak pemilik tidak mau memberikan angka untuk nilai jual. Tetapi berapa yang ditawar pemprov jika cocok akan dilepas.

“Pak Atong nggak mau buka harga. Pemilik hanya katakan ‘berapa mereka tawar saya mau dengar, kalau oke saya kasih,” kata Yudi mengulang ucapan Pak Atong saat berbicara dengannya.

Pemilik diakui tidak ada menahan tanah dan bangunan tersebut jika memang ada kecocokan harga.

Selain Daswati, diungkap Yudi lahan seluas 5 ribu meter persegi yang berada di sekitaran Masjid Al-Furqon Bandar Lampung juga milik Pak Atong.

“Di depan Al-Furqon persis yang kayak hutan kota itu. Luasnya 5 ribu meter punya Pak Atong juga,” terangnya.

Mengenai bangunan Daswati ini sendiri apakah akan difungsikan lain oleh pemilik dalam waktu dekat, diakuinya belum jelas.

“Belum jelas karena informasi dari Pak Atong pernah dapat teguran untuk merapikan. Karena dulu banyak gerobak segala macam. Ada seng-seng. Jadi kita rapikan dulu (pakai pagar beton). Rencananya memang mau dipakai,” ungkap dia.

Namun untuk dipakai sebagai apa nantinya, menurutnya belum jelas. Saat ditanya apakah hendak dijadikan kafe, menurutnya belum pasti.

“Boleh silahkan dilanjut ke pemda (mengenai informasi ini) tidak apa-apa,” tandas Yudi yang mengaku sudah lama menjadi orang kepercayaan Atong.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *