Sumatra Selatan (Pena Berlian Online)-Buntut pemberitaan oknum Ketua Komite dan Kepala SMA Negri 19, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel), Diduga memaksa dan mewajibkan siswa untuk bayar sumbangan komite sekolah berbuntut panjang.
Pasalnya setelah berita dinaikan, crew media ini mendapatkan ancaman dari salah satu anggota ormas yang minta berita tersebut dicabut, jika tidak dia akan cari wartawan Pena Berlian.
Bahkan, Kepala SMA Negri 19, H. Slamed, M.Md memblokir semua nomor awak media yang ikut melakukan peliputan disekolah yang dipimpinnya.
“Nomor saya juga diblokir pak, bahkan semua nomor yang ikut pelibutan juga ikut diblokir semua oleh Kepala Sekolah SMAN 19,”Ujar Oby salah satu wartawan Pena Berlian yang ikut peliputan pada (13/6/2022).
Dugaan ketidak beresan pada SMAN 19 dari awal para awak media saat ingin konfirmasi terkait masalah ini memang sudah terlihat nyata. Pasalnya perlakuan kepala sekolah, Slamed nampak tidak bersahabat dengan para wartawan dengan nada tinggi yang tidak mencerminkan seorang pemimpin pada dunia pendidikan. Begitu pula yang dilakukan oleh pihak Komite sekolah yang seharusnya yang mewakili wali murid untuk mengawal kebijakan kepala sekolah yang tidak berpihak dengan murid justru diduga melakukan persekongkolan dengan kepala sekolah untuk memaksa wali murid bayar uang iuran.
Nampaknya kepala SMAN 19 ini piawai untuk mengelabui para awak media dan sejumlah LSM yang ingin mengetahui tentang aktipitas sekolah serta penggunaan anggaran yang memang itu hak publik yang harus dipergunakan secara transfaran. Nampaknya ini tidak berlaku pada sekolah tersebut.
Usut punnya usut, ternyata oknum kepala sekolah SMAN 19, Slamed ternyata anggota salah satu ormas. Wajar saja jika dirinya dengan sombong dan nada tinggi nampak tanpa sedikit kesalahan menakut-nakuti awak media jika dirinya adalan mantan tukang korang dan kenal sejumlah tokoh pers ternama di Sumatra Selatan. Diduga semua itu hannya untuk menutupi boroknya.
“Saya baru menjabat, itu urusan komite, Aku ini mantan tukang koran, pak lupis itu wartawan senior dan temen saya,”hardik Slamed saat sedang diwawancarai awak media.
Bahkan Kepala SMAN 19,Slamed juga sempet akan memberikan uang kepada crew media. Namun merasa dilecehkan tidak dihargai pemberian uang tersebut ditolak karena hal tersebut telah melanggar kode Etik Wartawan.
Tidak sampai disitu saja, Slamed juga mengaku jual kebun miliknya dan hutang pada toko matrial sejumlah Rp100 juta untuk menutupi kekurangan rehab sekolah. Namun setelah dikonfirmasi untuk apa kegunaan uang BOS kok sampai mengeluarkan anggran pribadi sebesar itu. Setelah mendapat pertanyaan itu Slamed agak melemah yang tadinya dengan bahasa lantang. Bahkan nada bicara Slamed turun dratis dan mengajak awak media yang tadinya menunggu lama untuk masuk keruang kerjanya dengan memasang wajah sok bersahabat.
“Kalau dia sampai keluarkan uang pribadi dan hutang Rp100 juta untuk rehab bangunan, terus uang sumbangan komite dan dan BOS untuk apa,”ujar salah satu Wali Murid yang dirahasiakan idetitasnya, saat dimintai tanggapan secara terpisah.
Terpisah, Seperti kita ketahui pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Komite SMAN 19, yang ada di Jl. Gubernur H. Achmad Bastari Perumahan OPI Jakabaring Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Arpan diduga lakukan sumbangan wajib terhadap wali murid. Pasalnya jika siswa tidak membayar iuran maka kartu ujian ditahan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengakuan salah satu wali murid yang minta namanya tidak ditulis mengatakan, jika siswa yang ada di SMAN 19 Kota Palembang diwajibkan membayar uang komite dan SPP.
“Disekolah kami SMAN 19 dari dulu samapai saat ini, murid diwajibkan bayar uang Sumbangan Penyelenggara Pendidikan (SPP) meski negara masih mengalami kondisi wabah Covid 19,”katanya.
Eronisnya masih kata narasumber, jika tidak membayar uang komite maka nomor ujian akan ditahan dan disuruh ngisi surat pernyataan tanggal berapa akan membayar uang komite. Jika tidak membayar maka nomor ujian akan ditahan.
“Intinya jika tidak bayar uang komite sekolah nomor serta rapot akan ditahan,”tegasnya.
Selain itu narasumber juga mengungkapkan meski ada musyawarah komite sekolah namun terkesan hannya sebagai formalitas. Dengan alasan kekurangan dana perehapan sekolah Ketua Komite tetap melakukan pungutan terhadap siswa secara pemaksaan.
“Saya juga pernah bertannya kepada Ketua Komite, kenapa undangan rapat komite masalah yang akan dibahas tidak dicantumkan, serta tidak ada kop surat,”keluhnya.
Sementara itu, Ketua Komite Sekolah, saat akan dikonfirmasi terkait masalah tersebut terkesan menghindar dan enggan menemui awak media.
Terpisah, Kepala SMAN 19 kota setempat, H.Slamed M.Pd, saat dikonfirmasi oleh awak media meski sumbangan wajib masih berlaku saat dirinya menjabat disekolah tersebut terkesan buang badan dan menakut-nakuti wartawan dengan nada tinggi serta mengaku-ngaku mantan orang media dan kenal dengan wartawan senior yakni, Lubis.
“Pihak sekolah tidak tau-mau tentang komite. Saya baru menjabat, itu urusan kepala yang lama, Aku ini mantan tukang koran, pak lupis itu wartawan senior dan temen saya,” Ujar Slamed.
Merasa agak terpojok setelah dikonfirmasi mengenai keperuntukan dana BOS dan dana sumbangan lainnya, lagi-lagi Slamed terkesan menutupi borok sekolah dengan mengaku mengeluarkan dana pribadinya Rp100 juta untuk menutupi kekurangan untuk biaya rehab.
Berdasarkan hasil pantauan dilokasi SMAN 19 juga nampak ada sedikit kejanggalan. Nampak penjagaan sekolah begitu ketat, tak cukup hannya dijaga satpam ada juga seseorang menggunakan baju Ormas ikut jaga di pos pintu gerbang sekolah.
Dilansir dari laman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.
Kasus ini akan terus dikupas hingga mendalam pada edisi mendatang. (Red).

