Bandar Lampung(PBO)- Pembangunan Flyover di Kedaton tak bisa dihindari. Kebijakan tersebut merupakan jalan keluar untuk mengatasi kemacetan arus lalulintas di salah satu bagian Kota Bandarlampung. Sehingga pelaksanaan pembangunan perlu dukungan semua pihak. Tidak saling menjegal kebijakan.
“Saya minta pemerintah pusat dan daerah untuk sama-sama melaksanakan pembangunan sesuai kewenangan dan tidak saling menjegal kebijakan,” ungkap Wali Kota Bandarlampung Herman HN kepada polindonetwork di Bandarlampung, Kamis (8/6).
Herman menjelaskan, pembangunan Flyover di depan MBK merupakan kebutuhan warga Bandarlampung. “Kalau warga Bandarlampung mengeluh, kan Wali Kotanya yang harus mencarikan jalan keluar. Ini tanggungjawab saya kepada rakyat,” ujarnya.
Disisi lain, lanjut Herman, Izin pembangunan merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Jadi kita sama-sama membangun,. Ini yang benar. Bukan saling menjegal kebijakan,” ujarnya.
Kata Herman, pembangunan flyover MBK merupakan solusi untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandarlampung. Sehingga pelaksanaannya memerlukan dukungan semua pihak. “Saya minta dukungan, untuk bersama membantu rakyat Bandarlampung. Nanti kalau pembangunan dihentikan, masyarakat Bandarlampung kan bisa marah,” katanya.
Seperti diketahui, sudah lama warga Bandarlampung mengeluhkan tingkat kemacetan arus lalulintas di lampu merah simpang tiga Way Halim yang menghubungkan Jalan Tengku Umar menuju Jalan Zainal Abidin Pagar Alam dan kawasan perumahan Way Halim.
“Lihat saja dulu, selesai (pembangunan flyover). Kalau ternyata ini tidak benar silahkan hujat saja. Jangan belum juga jadi sudah ngoceh sana-sini. Jangan gede omong saja,” kata Herman, Wali Kota Bandarlampung dua periode.
Herman mengingatkan, bahwa bulir Nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan menguatkan daerah dan desa. “Jadi, pembangunan, baik di skala nasional maupun daerah dan pinggiran memerlukan sinergi dari setiap kepala daerah yang terlibat di dalamnya,”ujarnya.
Hal tersebut dikatakan Herman ketika diminta tanggapan adanya kisruh yang muncul akibat dibangunnya flyover yang menghubungkan Jalan Tengku Umar dan Jalan Zainal Abidin Pagar Alam. Pemerintah Provinsi Lampung meminta penghentiaan pembangunan flyover yang berada pertigaan Way Halim, di depannya Mall Bumi Kedaton (MBK), Bandarlampung itu karena belum lengkapnya dokumen kajian pembangunan.
Diketahui, Pemprov Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan pembangunan flyover di depan Mall Bumi Kedaton (MBK). Hal tersebut tertuang dalam surat dari Sekertariat Daerah Provinsi Lampung bernomor 551/1267/V.13/2017 tentang Penghentian Aktivitas Pembangunan Flyover Mall Bumi Kedaton di Ruas Jalan Teuku Umar – Jln. ZA Pagar Alam, yang ditujukan kepada Wali Kota Bandarlampung, Herman HN. Surat tersebut ditandatangani oleh Sutono, Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, yang mewakili Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo.
Menurut Pemprov, alasan penghentian tersebut karena belum dilengkapinya, field study, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) terhadap pembangunan flyover.(rls/hL)