Kaltim ( Pena Berlian Online) 12/10/2022, Berawal dari diterimanya laporan yg masuk dari salah satu perusahan di berau”yg curiga dengan dokumen lamaran kerja salah satu pelamar”.
Seperti yg dilansir dari Portalberau.com, Kapolres berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adrian Rahayu Prianata setelah menerima laporan “SIM yg diduga palsu” dari pihak perusahaan tersebut, tim segera melakukan pengecekan ke TKP dan Satlantas ternyata terbukti benar adanya Pemalsuan SIM tersebut.
Kapolres memerintahkan jajaran Sat Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil membekuk 3 pelaku pemalsuan SIM pada Senin, 10/10/2022 lalu.
Selain 3 orang pelaku yg beinisal IH (selaku perantara), YY (pencari korban) dan SF (sebagai pencetak), polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dan alat bukti sebagai proses hukum selanjutnya.
AKBP Sindhu Brahmarya menerangkan, awalnya salah satu pelaku hanya membantu mengurus berkas, kemudian ada salah satu customer yg menanyakan apakah bisa membuat SIM BII dan pelaku pun menanggapi.
“Mereka menggunakan alat cetak atau printer dan matetial lain mereka beli di salah satu online shop, cara pembuatan mereka belajar dari you tube,” ujarnya.
Terkait membuat surat palsu atau memalsukan surat, pelaku di ancam pasal 263 Jo 55 dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara, punkasnya (*)(hadiw)