Lampung Tengah(Pena Berlian Online)-Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim, berhasil meringkus seorang buruh inisial BE (26) karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di halaman parkir kantor Devisi V PT Gunung Madu (GM) Kp. Gunung batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab, Lamteng. Rabu (5/10/22)
BE warga Kp. Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai berhasil diamankan petugas saat berada di areal OP2 PT. Humas Jaya Kp. Gunung Agung berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Tahun 2012 warna putih milik korban.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, Jumat (7/10/22).
Menurut AKP Tarmuji, ditangkapnya pelaku karena diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol BE 3587 S, milik korban Alan Sukma, warga Kp. Tunas Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
“Motor korban saat itu diparkir dihalaman parkir Kantor Divisi V PT. Gunung Madu kemudian korban bekerja di bagian pemupukan dia areal perkebunan, pada Minggu (2/10/22) sekira pukul 06.30 Wib lalu,” jelasnya.
Namun, setelah selesai bekerja,korban mendadak kaget lantaran motor miliknya tak ada lagi di tempat dia memarkir semula.
“Korban sempat mencari kesana kemari dan menanyakan keberadaan motornya kepada sejumlah warga sekitar. tetap saja motornya tidak ditemukan,”tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan pelaku di di areal OP2 PT. Humas Jaya kemudian saya bersama Kanit Res dan anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,’’ujarnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya, cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban yakni dengan merusak kunci kontak menggunakan alat bantu kunci T saat situasi dalam keadaan sepi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman 7 tahun penjara’’demikian pungkasnya”.