Lampung Selatan,(Pena Berlian Online)- Kurangnya keterbukaan informasi penggunaan dan pengelolaan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular senilai Rp 118 miliar yang tersebar di seluruh SD dan SMP se Kabupaten Lampung Selatan rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oknum Kepala sekolah, Bendahara, dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dana BOS dan menikmati uang haram dengan riang gembira. Kerugian akibat korupsi dana BOS diduga bisa berlipat-lipat jika hal ini tidak segera terungkap.
Salah satu sumber menyebutkan, dalam rangka mencapai pengelolaan anggaran satuan pendidikan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terpadu seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 907/6479/SJ dan No 7 Tahun 2021 tentang Pengintergrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.
Namun, hal diatas tersebut tidak dilakukan Asep Zamhur, SE.,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Pihaknya tidak melibatkan jajarannya sebagai Tim manajeman dana BOS dalam rangka percepatan penggunaan ARKAS/ MARKAS.
“Aku itu cuma menentang gak mau ada konsultan itu aja, karena di Kementerian regulasi itu tidak ada. Kepala Dinas bersama Heri justru ngangkat Suraji yang punya Siplah Toko Ladang sebagai konsultan” kata sumber saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.
Bahkan, lanjutnya, biaya pendamping untuk konsultan selama ini dipungut dari seluruh kepala SD dan SMP se Lampung Selatan sejak penyaluran dana BOS tahap 1 dan 2 tahun 2022.
“Tunggu aja pencairan dana BOS tahap 3 ini, masih nggak mereka minta uang pendamping untuk konsultan itu. Tahap 1 dan 2 kan diminta tiap sekolah untuk biaya pendamping ARKAS,” ungkapnya.(*)
Bersambung …