Nias Selatan, (Pena Berlian Online) – Sosialisasi merupakan agenda kegiatan dari panitia pengisian keanggotaan BPD Lolomoyo periode 2022 – 2028, yang digelar di balai Desa Lolomoyo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumut pada Sabtu, (13/08/2022).
Mengawali kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua Panitia, Oktavianus Halawa, memaparkan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati, Perbup nomor 33 tahun 2021, mengenai tata cara pemilihan, sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pencoblosan dan pemungutan surat suara.
“Dalam hal demokrasi tentunya tidak lepas dari kegiatan politik dan perlu menghindari yang namanya polemik. Terutama anggapan para calon terhadap lawan politik, maupun terhadap panitia, supaya tidak ada dusta diantara kita”., katanya.
Kepala desa, Philipus Foarota Giawa, menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja keras dalam menjalankan tupoksinya serta menghimbau para calon BPD untuk tetap semangat dalam berpolitik. Meskipun ada salah satu calon BPD keterwakilan dusun dua yang tidak hadir atas nama Azasi Giawa, bukan semata-mata keputusan musyawarah yang dimuat dalam notulen rapat, bisa diganggu gugat.
“Rapat sosialisasi pada hari ini, Sabtu, 13/08/2022, dinyatakan sah,” tegasnya.
Dalam ruang diskusi yang dipandu oleh panitia, berbagai tanya jawab ditimbulkan oleh peserta rapat, baik saran maupun masukkan serta kebijakan dalam tata cara sosialisasi pengenalan calon kepada masyarakat untuk meraih simpati dari para pendukung. Terutama sosialisasi pencoblosan surat suara dan waktu pemungutan suara serta penghitungan jumlah suara atau rekapitulasi. Adapun permintaan salah satu calon BPD keterwakilan dusun dua, Yusniar Giawa, untuk perubahan foto profilnya yang dipajang dalam spanduk, bukanlah kesalahan dari panitia.
“Apabila foto diubah, segala biaya spanduk yang dikeluarkan panitia, diganti oleh yang bersangkutan,” jelas Kades.
Sekretaris panitia, Yeliasa Waruwu, membacakan notulen rapat hasil sosialisasi yang telah disepakati dalam musyawarah adalah antara lain :
- Pemungutan, poncoblosan, penghitungan suara dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, di balai desa Lolomoyo. Mulai pada Rabu, (24/08/2022) yaitu pemilihan BPD Lolomoyo, keterwakilan perempuan. Lalu, pada Kamis, (25/08/2022) yaitu pemilihan BPD Lolomoyo, keterwakilan dusun satu dan dusun tiga. Kemudian, pada Jumat, (26/08/2022) yaitu pemilihan BPD Lolomoyo, keterwakilan dusun dua dan dusun empat.
- Pemilihan dalam hal pencoblosan surat suara dimulai pukul, 08.00 sampai 13.00 WIB.
- Surat suara berisikan nomor, foto, dan nama calon BPD, dalam bentuk kotak segi empat. Wajib ditandatangani dan distempel oleh Ketua Panitia.
- Pencoblosan hanya boleh menggunakan alat, paku yang tersedia dalam bilik suara.
- Banyaknya surat suara dibuat menurut jumlah DPT.
- Pemilih yang diperbolehkan untuk memberikan hak pilih dan melakukan pencoblosan, namanya harus tercantum dalam DPT.
- Pemilih disabilitas, mencoblos dengan didampingi oleh anggota keluarga dan panitia.
- Calon BPD menyerahkan identitas saksi kepada panitia, tujuh hari sebelum pemungutan suara.
- Suara dinyatakan sah, apabila coblosan hanya terdapat dalam kotak segi empat, meskipun lebih dari satu. Namun hanya tertuju pada satu calon saja.
- Suara dinyatakan tidak sah, apabila surat suara dicopot walaupun tercoblos.
- Surat suara diperbolehkan sobek, asalkan masih utuh dan tidak tercopot. Maka dianggap sah.
- Kampanye para calon diperbolehkan sebelum hari tenang. Yakni tiga hari sebelum pemilihan berlangsung.
- Panitia wajib menghitung jumlah surat suara sebelum pemilihan berlangsung yang disaksikan oleh para calon.
Kepala desa, menghimbau dan mengingatkan panitia agar lihai dan cekatan diwaktu pemilihan berlangsung. “Personil kepanitiaan boleh ditambahkan menurut kebutuhan. Panitia tidak boleh pelit terhadap dana yang sudah ada. Terutama untuk pengadaan TPS atau bilik suara. Karena proses cepat dan tidaknya pemungutan suara, tergantung pada banyaknya TPS atau bilik suara,” tutupnya.
Rapat sosialisasi tersebut disaksikan dan dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, perangkat desa, BPD Lolomoyo, Kepala desa Lolomoyo, sejumlah panitia, dan seluruh calon BPD Lolomoyo, kecuali calon BPD keterwakilan dusun dua, Azasi Giawa.
Nb. Surat suara cadangan belum ditentukan jumlahnya pada saat sosialisasi. (Abisama Halawa)

