Medan (Pena Berlian Online)– Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Klas I Medan. Lantas, apa hasil yang ditemukan dalam sidak tersebut?
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, dan didampingi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar.
“Kami hari ini datang dalam rangka sidak untuk melihat bagaimana standar rutan klas I Medan. Kami datang untuk melihat apakah di sini sudah memenuhi standar pelayanan publik yang harus nya dipatuhi,” kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, Jumat (15/9/2023).
Dalam sidak tersebut Ombudsman berdasarkan temuan di dalam Rutan, mereka menilai bahwa standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Rutan Kelas I Medan sudah cukup baik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan.
“Sudah cukup baik ya standar pelayanan publik, kemudian standar ruang tahanan, juga standar pelayanan kesehatan, dan itu sudah cukup bagus, dan itu sudah memenuhi standar ya,” sambungnya.
Indraza melihat dari beberapa rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang pernah dikunjunginya. Indra menilai bahwa pembinaan kepada warga binaan di Rutan Medan termasuk dalam kategori bagus.
Namun, ia juga menyebut perbaikan yang cukup signifikan tersebut seharusnya bisa menjadi pekerjaan bersama sekaligus bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
“Kami melihat banyak hal, yang memang dibandingkan dengan rutan lain ini termasuk dalam kategori bagus ya, ini harus menjadi PR untuk kita semua. Lain itu, bagaimana ada kegiatan ada pembinaan seperti workshop, tidak semua ya rutan memilki hal tersebut,” ujarnya.
Akan hal tersebut, kata Indra, pihaknya akan terus melakukan pendorongan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik di Rutan Kelas I Medan. Terutama untuk para warga yang mempunyai keahlian.
“Ya kita akan mendorong Kemenkumham untuk menggandeng para pihak terkait. Tujuannya untuk memberdayakan sekaligus menampung hasil karya-karya warga binaan,” tutup Indraza.
Sementara itu, Abyadi Siregar Kepala Ombudsman RI Sumut dalam sidak tersebut ia melihat bahwa ada beberapa standar pelayanan publik yang harus terus dibenahi di dalam Rutan Klas I Medan. Seperti pelayanan untuk program pembebasan bersyarat untuk setiap warga binaan.
“Seperti program pembebasan bersyarat ya, di dalam Rutan itu harus ada maklumat pelayanan, atau sistem, mekanisme, dan prosedur yang harus dilakukan bagi penyelenggara pelayanan maupun penerima pelayanan,” ujar Abyadi.
Adanya alur dan prosedur tersebut, lanjut Abyadi, harus dilakukan untuk setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan di unit pelayanan tersebut.
“Namun, hal ini kita tadi juga melihat unit layanan pengaduan dikategorikan sudah dikelola dengan baik. Salah satunya untuk disabilitas, serta ibu menyusui. Hal tersebut sudah dikelola dengan baik
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang mengatakan adanya beberapa masukan dari tim Ombudsman RI akan menjadi evaluasi bagi mereka.
“Beberapa masukan yang ada tadi kita akan lakukan. Pastinya adanya kunjungan Ombudsman membantu kita untuk melaksanakan pelayanan publik yang baik. Hal itu merupakan tugas kita selaku penyelenggara layanan,” ucap Nimrot.(Lince.S)