Probolinggo.(pena berlian online)-DPP KPK Tipikor Probolinggo mendatangi Kantor Kejaksaan Kraksaan Probolinggo-Jawa timur untuk melaporkan oknum perangkat desa Liprak Kulon yang menarik keuntungan dari pembuatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Selasa (20/09/2022)
Dengan membawa bukti surat pernyataan dari masyarakat yang pungutan per bidang tanah antara sebesar Rp 3.500.000 hingga Rp 5.000.000 bidang tanah,secara tidak langsung menyalahi atur yang ada.
Diduga oknum perangkat desa Pak DONI (Kasi Bangunan) bersama Sholehundin selaku (Kadus) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dilaporkan. PTSL yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo, diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan menarik iuran BB ke masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah.
Sesuai dengan SKB 3 150 ribu per bidang tanah agar tidak memberatkan warga. “Intruksi dari Presiden Joko Widodo, ketika ada ketimpangan dalam pelaksanaan PTSL/sertifikat massal langsung saja segera laporkan.
Maka pagi ini (20/09/2022, saya sebagai Ketua DPP KPK Tipikor Probolinggo yang ada di sana, saya melaporkan satu kepala desa selaku penanggung jawab, kemudian tim pelaku pelaksanaan PTSL juga,” tegas Muhammad Soni.
“Saya mohon kepada Kepala Kejaksaan Kraksaan Probolinggo, untuk segera melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku dengan tegas dan adil,”lanjutnya
Untuk melancarkan program Presiden Joko Widodo agar bisa terlaksana dengan baik dan kondusif,sesuai arahan dari Presiden Jokowi.(SN/Ed’s)