Oknum BPTD dan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Diduga Engkerkan Kapal Secara Sepihak

Lampung Selatan, (Pena Berlian Online) – Diduga 3 oknum petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Satuan Pelayanan (satpel) pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, menyalahi tugas dan wewenang sebagai pengawas pelayanan kapal di pelabuhan Bakauheni.

Beradasarkan informasi terpercaya, ketiga oknum tersebut yakni, satu orang ASN dan dua orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), itu sangat dikeluhkan oleh pihak pelayaran lintasan Selat Sunda Merak-Bakauheni, karena sering mengengkerkan kapal secara sepihak tanpa di ketahui oleh Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, bahkan sering melakukan tindakan arogansi berupa pengancaman.

Saat di konfirmasi, Yus Sondakh, Selaku Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPC-GAPASDAP) Bakauheni, Lampung Selatan, membenarkan bahwa ada keluhan dari pihak pelayaran yang tergabung di organisasi Gapasdap, terkait masalah kapal yang di engkerkan sepihak oleh petugas Satpel BPTD Bakauheni.
Bahkan, pihak DPC Gapasdap Bakauheni melayangkan surat pembelaan terhadap anggotanya, pihak pelayaran yang kapalnya di engkerkan oleh petugas Satpel BPTD Bakauheni, dengan Nomor: 106/DPC-BKH/X/2020, Perihal Sanksi Engker Oleh BPTD, yang ditunjukan oleh Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung.

“Jelas, pihak pelayaran yang tergabung di organisasi Gapasdap merasa sangat di rugikan, karena pihak pelayaran merasa kapalnya tidak ada kendala dan kesalahan, lalu secara sepihak di engkerkan,” ucapnya, Senin (02/11).

Sementara, BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Harri Indarto, belum bisa dihubungi. (*/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *