Musnahkan Barang Bukti 2020-2021, Kajari Lampungbarat: Sesuai KUHP

LAMPUNG BARAT (PBO) – Kejaksaan Negeri Lampung Barat memusnahkan Barang Bukti Pelanggaran Hukum di Wilayah Lampung Barat, Barang Bukti Kejahatan 2020-2021.

Kegiatan ini di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, S.H., Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., Dandim Lampun Barat Letnan Kolonel Czi Benni Setiawan,. S. T., M. Tr(HAN) dan beberapa pejabat sebagai saksi pemusnahan di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (17/11/2021)

Pemusnahan barang bukti dengan disaksikan oleh Kajari,Kapolres,Dandim dan pejabat lainnya di lakukan dengan di Blender, bakar, potong-potong Sehingga tidak dapat dipakai kembali. Beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu seberat 11,77668 gram (sebagian habis untuk uji Laboratorium), Narkotika jenis Gorilla (sinte) seberat 21,86252 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 22228,5 gram, 31 batang balok kayu jenis pule, 1 buah mesin angin blower, 1 buat tabung oxygen kecil warna putih, 12 unit Hand Phone, 3 buah Sajam, 4 buah keping Granit berwarna silver serta barang bukti lainnya.

Kajari Riyadi, S.H. mengatakan “pemusnahan berdasarkan KUHP pasal 270, ada beberapa barang belum kami musnahkan karena masih berjalan dan masih belum diputuskan jadi belum bisa dimusnahkan,” ujarnya.(ismail MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *