Mursaidi : Jika Benar Ada Penyimpangan DD Kecamatan Selagai Linga dan Pubian Harus Ditindak Tegas

LAMPUNGTENGAH (PBO)- Pengurus Ikatan Serjana Nahdhotul Ulama (ISNU) Provinsi Lampung, Mursaidin Albantani ST, secara tegas mengatakan, jika informasi yang diterima olehnya terkait dugaan pennyimpangan dana desa (DD) dan terjadi indikasi kerugian keungan negara, di sejumlah Kampung yang ada di Kecamatan Selagai Lingga dan Pubian, Kabupaten Lampungtengah, benar harus ditindak tegas secara hukum yang berlaku.

“Kalau benar ada indikasi merugikan keungan negara, maka harus ditindak tegas,”kata Mursaidin, saat dimintai tanggapan terkait dugaan korupsi dana desa, di sejumlah kampung yang ada di Kecamatan Selagi dan Pubian, pada Selasa (6/6/2017).

Mursaidin juga mengatakan hendaknya pemerintah Kabupaten Lampungtengah terkait harus tegas, jangan sekedar hannya melakukan verifikasi berkas saja. Sertifikasi kegiatan dilapangan harus dilakukan.

“Jangan sampai Lampungtengah menjadi zona merah penyimpangan tata kelola dana desa,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Bapeda Kabupaten Lampungtengah, Abdulhak, saat dimintai terkait permasalahan tersebut mengatakan, jika benar informasi tersebut langkah awal diminta untuk melaporkan kepada insfektorat kabupaten setempat.

Pembangunan DD Kecamatan Pubian Diduga Menyisakan Masalah

Berita sebelumnya, Lagi-lagi penggunaan anggaran Dana Desa (DD), Anggaran Tahun 2015, di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, diduga menyisakan bannyak masalah. Diduga kuat dana bantuan DD di sejumlah desa yang ada diwilayah kecamatan setempat dikorupsi secara berjamaah.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan investigasi dan data yang diterima oleh kru media Pena Berlian Online, diduga kuat pelaksaan pembangunan yang melibatkan dana desa tersebut, terjadi Mark-Up anggaran dan volume serta matrial bangunan.
Pembangun jalan Lapen, Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, diduga tidak sesuai aturan (Foto Istimewa).

Seperti contohnya, pembangunan aspal jalan lapen, di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, kabupaten setempat. Pembangunan jalan lapen melalui anggaran Dana Desa Tahun 2015, Diduga kuat pihak pelaksana pembangunan tidak mengacu pada juknis atau setandar lapen.

Pasalnya pengadaan batu base A atau batu sprit yang digunakan hannya menggunakan ukuran, 3/5 dan 2/3 serta 1/2, yang seharus nya berdasarkan standar PU yakni ukuran 5 cm, serta tidak menggunakan abu batu langsung disiram menggunakan aspal curah.

Terpisah, halsenada juga terjadi di Kampung Riau periangan, kecamatan setempat. Lagi-lagi pihak Kepala Kampung juga dalam melaksanakan pembangunan yang menggunakan dana desa juga diduga kuat menyalahi aturan serta telah mengkangkangi peraturan.

Berdasarkan data yang ada, pihak kepala kampung dalam melaksanakan pembangunan drainase terkesan asal jadi. Diduga kuat pula pembangunan drainase tersebut telah mengurangi volume bangunan .
Pembangun jalan Lapen, Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, diduga tidak sesuai aturan (Foto Istimewa).

Berdasarkan hasil investigasi serta pantauan dilapangan, pelakasanaan pekerjaan pembangunan drainase yang ada di Kampung Riau Periangan, pelaksanaan  pembangunan menemukan kejanggalan dimana pada pengerjaan pasangan batu saluran drainase  pasangan batu dikerjakan secara keseluruhan dengan teknis pasangan dikerjakan pada ketinggian dari lantai saluran dipasang dengan separuh ketebalan pasangan setinggi ¾ tinggi, seharusnya dan seperempat pada sisi atas pasangan dipasang dengan penuh ketebalan yang murni sesuai dengan tarikan benang profil pasangan dan adukan semen dan pasir yang digunakan menurut pengamatan kami dilapangan maka terlihat warna kuning atau sangat minim penggunaan semennya.

Haltersebut menimbulkan pertannyaan besar oleh sebagian masyarakat yang dikonfirmasi secara terpisah. Mereka menginginkan  penjelasan apakah memang di izinkan pemasangan batu pada drainase saluran  dipasang dengan separuh ketebalan saja dan hanya diatasnya saja yang penuh ketebalannya.
Pembanguan drainase, Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lamteng, Tahun 2015 diuga bermasalah. (Foto Istimewa).

“Kami memohon penjelasan mengenai sistem penggunaan semen pada adukan pasangan batu drainase Kampung Riau Periangan, dimana menurut pemantauan kami dilapangan amatlah minim dan seperti apa kekuatan konstruksi tersebut dilapangan nantinya,”ujar salah satu warga yang enggan ditulis namanya.

Sejumlah masyarakat mendesak kepada aparat penegak hukum agar mengusut kasus tersesebut hingga tuntas. Jika terbukti penyimpangan anggaran dana desa mereka minta agar oknum yang telah bermain-main dengan anggaran dana desa supaya diprose dengan hukum yang berlaku.

Terpisah, salah satu anggota pendamping dana desa, saat dimintai keterangan membenarkan, jika sebagian besar pelaksanaan pembangunan dana desa tidak mengacu pada aturan yang berlaku.

“Laporkan ke inspektorat untuk langkah awal,”ujarnya singkat saat dihubungi melalui telpon genggamnya, pada Selasa (6/6/2017).

Dugaan Penyimpangan APBDes Kecamatan Selagai Lingga

SEPERTI kita ketahui pada pemberitaan dalam pemberitaan terkait yang telah diuturunkan, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), sebannyak  lima Kampung yang ada di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampungtengah (Lamteng), Tahun 2016, sejumlah Rp3,715 miliar lebih, diduga kuat dikorupsi. Akibat kejadian tersebut negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp741 juta lebih.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari berkas laporan tertulis dari salah satu lembaga swadaya masyarakat yang ada di Provinsi Lampung , yang dikirimkan langsung melalui kemeja redaksi Pena Berlian Online, mengatakan pelaksanaan kegiatan APBDes di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampungtengah diduga kuat sarat dengan korupsi.

“Sedikitnya ada lima Kampung yang ada di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampuntengah yakni, Kampung Sidoarjo, Taman Sari, Negri Katon, Gedung Harta, dan Kampung Gedung Haji, diduga kuat telah mengkorupsi dana APBDes, Tahun 2016 lalu,”ungkapnya.

Narasumber mengungkapkan, telah menemukan adanya ketidak patuhan, kecurangan dan tidak efektif dalam penggunaan Anggaran APBDes pada lima Kampung yang ada di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampungtengah, pada Tahun Anggaran 2016 yang berpotensi merugikan Anggaran Negara.

“Ke-Lima kampung tersebut diduga kuat tidak memperhatikan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan keungan desa,”katanya, salah satu anggota swadaya masyarakat yang dirahasiakan idetitasnya.

Kedua, masih kata narasumber menceritakan ada lima Kepala Kampung disinyalir  tidak cermat atau sengaja dalam penyusunan APBDes serta kurang aktif saat melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran.

Selain itu, masih kata narasumber, Kepala kampung, bendahara pengeluaran dan sekretaris kampung diduga kuat lalai mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja kampung.

“Berdasarkan hasil investigasi dan penelitian serta temuan tersebut, tentang penggunaan anggaran ada indikasi Korupsi Autogenic yaitu, Korupsi yang dilakukan individu karena ada kesempatan untuk memperoleh keuntungan,”tegasnya.

Seperti contohnya masih kata narasumber, dugaan korupsi pelaksanaa APBDes yang ada di Kampung Gedung Aji, kecamatan setempat. Pada Tahun 2016 lalu kampungtersebut mendapatkan kucuran anggaran sejumlah Rp737.877.780.74. Rincian anggaran tersebut, yakni, Dana Kampung sejumlah Rp622.114.557.72. Bagian dari hasil  pajak retribusi kabupaten sejumlah Rp16.984.556.00 dan Alokasi Dana Kampung sebesar Rp98.778.667.02.

“Namun berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan menemukan penghasilan tetap kepala kampung dan perangkat, tunjangan BPK, oprasional perkantoran, belanja modal, oprasional LPMK dan oprasional RT, diduga dikorupsi. Pasalnya kami mensyinyalir penggunaan dana APBDes seperti, pennyelenggaraan Pemerintah Kampung sejumlah Rp194.729.780.00, anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dan tidak efektif serta adanya dugaan Mark-Up serta fiktif,”tegasnya.

Lebih jauh narasumber mengatakan, penggunaan anggaran bidang pelaksanaan pembangunan kampung sejumlah Rp.463.623.000.00, yang diperuntukan  tidak sesuai dan tidak efektif, Mark-Up serta duiduga kuat fiktif.

“Seperti contohnya, belanja barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan drainase/siring, yaitu, upah pekerja dan tukang, honor tim pelaksana kegiatan, honor ahli insfrasetruktur , belanja modal, matrial, serta bangtunan, dinilai  tidak sesuai dengan aturan,”bebernya.

Bidang pemberdayaan masyarakat,  sejumlah Rp48.449.200.00, masih kata sumber berita, juga diduga tidak sesuai dan tidak efektif, Mark-Up serta duiduga kuat fiktif.“Seperti belanja barang dan jasa kegiatan PKK, perpustakaan dan kelompok tani,”katanya.

Berdasarkan hasil temuan dan investigasi, penilaian secara uji petik atas bukti dilapangan tentang pembelanjaan anggaran tersebut, diketahui bahwa realisasi belanja diduga tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang dilengkap dan sah, sehingga berpotensi kerugian keuangan negara mencapai Rp147 juta lebih, dari dana bantuan yang diterima oleh Kampung Gedung Aji, Kecamatan Selagai Lingga, kabupaten setempat sejumlah Rp737 juta lebih.

“Hal tersebut terjadi pada semua bidang belanja kampung yaitu, bidang pennyelenggaraan pemerintah kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat,”ujarnya.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan kelima Kepala Kampung tersebut, hingga berita ini diturunkan sulit untuk dikonfirmasi serta dimintai keterangan. Menurut sejumlah masyarakat yang ditemui secara terpisah mengatakan, kelima kepala kampung tersebut jarang ada ditempat dan diduga kuat menghindari awak media.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *