Lampung, (Pena Berlian Online) – DPP Partai Demokrat (PD) mengabulkan gugatan tiga pelaksana tugas (plt) ketua DPC PD atas pelengseran posisi mereka oleh Ketua DPD PD Lampung Edy Irawan Arief.
“Informasi yang saya terima seperti itu, saya sedang menunggu hard copy keputusan Mahkamah Partai (MP) DPP PD,” ujar Yandri Nasir, salah satu pelaksana tugas (plt) yang lengser, kepada Poskota Lampung, Selasa (7/6/2022) dilansir dari Lampung.poskota.co.id.
Awal Januari lalu, tiga plt yang lengser, selain Yandri Nasir, dua plt lainnya adalah Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara dan Plt Ketua Kota Metro Zainuri. Mereka digantikan para sekretaris DPC PD-nya masing-masing.
Juwita Sahara atau akrab dipanggil Yudith membenarkan informasi gugatannya dikabulkan MPDPP PD. “Betul,” ujarnya singkat. Zainuri belum membaca konfirmasi Poskota Lampung.
Dikonfirmasi Poskota Lampung, Edy Irawan Arief mempersilahkan konfirmasi ke DPP PD. “Silahkan tanya DPP, Dik,” jawabnya.
Ketiga melaporkan pelengseran mereka ke MP DPP PD setelah keluar keputusan Edy agar ketiga sekretaris menggantikan posisi plt ketuanya. Saat itu, Edy baru terpilih dan belum dilantik sebagai ketua DPD PD Lampung.
“Edy Irawan itu belum punya SK dan belum dilantik, sudah main pecat ketu DPC,” kata Julian Manaf, sekretaris Demokrat Lampung yang kala itu baru demisioner kepada Poskota Lampung, Minggu (9/1/2033).
Alasan pelengseran yang tercantum dalam surat yang ditandatangani Edy Irawan pada 7 Januari 2022 dan hanya ditembuskan kepada Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) berdasarkan ADART hasil Kongres PD 2020 tentang Plt Ketua DPC.
Pertama, ketua DPC defenitif adalah ketua hasil Musyawarah Cabang , sesuai dengan ADART Bab VII Pasal 60 Ayat 1 tentang Ketua DPC dipilih dan ditetapkan oleh DPP bersama dengan DPD setelah menerima sebanyak-banyaknya tiga nama calon hasil dari muscab.
Kedua, Plt Ketua DPC menjabat maksimal 1 tahun sesuai dengan AD/ART pada Bab VI Pasal 82 Ayat 3 huruf C tentang Jangka Waktu Kepengurusan dan Plt yang berbunyi jangka waktu Plt sebagaimana dimaksud pada butir (2) berlaku paling lama 1 tahun.
Surat tersebut ditandatangani Edy Irawan pada 7 Januari 2022 dan hanya ditembuskan kepada Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK).
Usai dilengserkan, menurut Yandri Nasir dan Yudith kepada Poskota Lampung, Rabu (9/3/2022), keputusan tersebut justru melanggar AD/ART PD. Karena, kata dia, restrukturisasi DPC adalah domain dan kewenangan DPP bukan DPD.
Yandri, mantan anggota DPRD Lampung, meluruskan pula pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief lewat voice mail merupakan kekeliruan yang menganggap sah surat yang dibuat kakaknya.
“Itu suara Andi Arief. Pertanyaannya, apakah perlakuan yang sama untuk plt DPC daerah lain, dimana DPD menyerahkan surat tugas untuk sekretaris DPC untuk mengambil alih tugas-tugas ketua DPC,” tanyanya
Menurutnya, yang menugaskan DPC untuk menyelenggarakan muscab itu adalah DPP. Tidak pernah ada perintah dari DPP untuk menggelar muscab atau muscablub, katanya.
Yandri mengungkapkan keanehan atas surat tugas tersebut. Dia sendiri ketika Edy terpilih menyambut baik dengan mengirimkan ucapan selamat atas terpilihnya. Dia sempat berharap Demokrat Lampung akan lebih baik dikepemimpinan Edy.
Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Daerah (BPOKK) Herman Khaeron mengatakan Surat yang dikeluarkan Edy Irawan pada 7 Januari 2022 tersebut isinya menugaskan sekretaris DPC untuk menggantikan tugas ketua DPC hingga terbit SK Plt Ketua yang sudah dicabut.
“Surat lama sudah dicabut, jadi atas penunjukan penugasan kepada sekretaris itu sebenernya sudah dicabut, suratnya sudah ada, semuanya sudah clear,” ucap dia Senin (21/3/2022)
Ia mengatakan bahwa DPP sudah menerima salinan laporan yang diajukan oleh ketiga Plt ketua DPC tersebut, selanjutnya akan diselesaikan secara musyawarah.
“Kami sudah dapatkan salinannya, nanti kita dudukkan ke tempat yang pas, nanti kita ambil keputusan yang terbaik, kita musyawarahkan, namanya juga musyawarah cabang semua pasti kita musyawarahkan,” terangnya
Sementara itu, Yandri mengatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam Muscab Demokrat serentak yang diadakan hari ini di Gedung Balai Krakatau, kota Bandar Lampung.
“Karena kami tidak dilibatkan, jadi kami juga memutuskan untuk tidak mau ikut campur,” katanya.
Muscab Demokrat se-Lampung tersebut akan menetapkan calon ketua DPC di 15 Kabupaten/kota di Lampung, dan selanjutnya para calon akan mengikuti fit and proper test. [HBM] (*)