PESAWARAN, (PBO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedondong dan Polres Pesawaran berhasil Mengaman kan Satu Tersangka Kasus Tindak pidana Curas berdasarkan LP/B-16/I/2018/Res Pesawaran/Polda Lampung/Sek Kedondong tanggal 08 Januari 2018, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda Davit, SH Mewakili Kapolsek Kedondong Iptu A. Firdaus yang telah berhasil menangka tersangka GR (15), Rabu (17/01/2018).
Iptu A. Firdaus menjelaskan, kronologis kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 wib di Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa 1 unit Sepeda Motor TVS Nopol BE 5939 UF dengan cara Sang pelaku menodongkan Senpi nya kepada korban dan dengan kasar Pelaku langsung meminta sepeda motor korban.
“ Pelaku yang berinisial GR (15) Pelakupun masih berstatus pelajar merupakan warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dan Juga AG (16) Teman Pelaku yang juga Masih berstatus pelajar, Saat inu masih dalam pencarian orang (DPO) warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran”, Paparnya.
Dengan ada nya barang bukti, Lanjutnya, yang telah diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor Cina Merk TVS dengan nomer rangka MKZB1A1H2BJ002748 dan nomer mesin 0H2NA1039742, atas nama Evan Saputra. untuk saat ini barang bukti dan pelaku GR diamankan dimako Polsek Kedondong. (Deva)