MENGUTUK KERAS KECURANGAN DAN PEMALSUAN DATA BLT TAHUN 2020 DI DESA SRIMULYA OKI SUMSEL

Ogan Komering Ilir, Sumsel (Pena Berlian Online) – Setelah beredar pemberitaan tentang KADES SRIMULYA OKI SUMSEL TERINDIKASI NEPOTISME yang menjadi sorotan, oknum Kepala Desa Srimulya terbongkar lagi kasus Palsukan Data Penerima Bantuan BLT –DD th 2020 dengan cara memalsukan tanda tangan dan nik KTP penerima. Sabtu, (13/8)

Diduga penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) banyak kejanggalan di desa Srimulya kecamatan Pampangan kabupaten OKI Sumsel. Diduga oknum Kades telah melakukan pemalsuan surat tanda tangan dan NIK ktp keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.Berdasarkan data tersebut, keluarga penerima BLT DD anggaran tahun 2020 merasa dirinya telah dirugikan oleh oknum Kades yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadinya.

Dengan adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa.

“Dengan adanya data kongkrit yang kita kumpulkan dan dengan dasar kepastian hukum maka dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut,maka kami anggota Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) Sumsel dan tim Lembaga Tipikor KPK siap mendampingi kejanggalan ini sampai ke jalur hukum demi menegakkan keadilan dan kebenaran”

Maka kami melihat perbuatan ini ada unsur pidana nya, Sehingga kami mendampingi warga desa Srimulya tersebut untuk melaporkan oknum kepala desa ke polres OKI dan Kejati Sumsel.

Menurut sumber yang berinisial (RZ) menuturkan data nama,tanda tangan dan nik KTP sebagai penerima BLT-DD tahun 2020 diduga telah dipalsukan, sebab nik KTP ada tapi tidak pernah menerima uang bantuan tersebut.Berdasarkan data yang di dapat diduga no NIK KTP berbeda atas nama yang bersangkutan, ini sudah masuk ke unsur pidana.

Saat dikonfirmasi awak media Duta-Pena,tim anggota investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) beserta Lembaga KPK Tipikor terkait masalah tersebut pukul 15.30 Wib, Mulyadi membantah tentang informasi dan data yang telah kami bawa.Ketika kami ingin mengumpulkan informasi sesuai UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F, Mulyadi bersilat lidah melakukan argumen di luar konteks dan mengungkapkan hanya orang diknas yang berhak meneliti arsip di desa ini, singkatnya.

Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan agar setiap orang mengetahuinya. (Obie/Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *