Mengenang Sosok Roni Salim Pendiri Yayasan Wakaf dan Kampung Payungmakmur

Roni Salim Bin Salim Almarhum adalah penggagas atau perintis Berdirinya Yayasan Badan Wakaf Agama Islam (YABWAI), Kampung Payungmakmur Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampungtengah.

Roni Salim juga adalah sekretaris tebang, serta sekretaris (Sekdes) Kampung Payung Makmur, kecamatan Pubian kabupaten setempat di era tahun 1970 an.

Kala itu kampung payung makmur masih hutan belantara dan belum banyak penduduk yang menghuni kampung tersebut.

Bahkan Roni salim salah satu tokoh yang sukses menciptakan kampung payung makmur, kampung satu-satunya di daerah itu berpenduduk 100 persen beragama islam, tanpa harus menyinggung agama lain dan saling hormat menghormati antar umat beragama.

Perjuangan beliau untuk menjadikan kampung tersebut tidak gampang dan berdarah darah, penuh dengan pengorbanan dan penderitaan bahkan, pernah waktu itu mengalami musim paceklik atau orang jawa bilang musim pagebluk kemarau panjang dan terjadi kelaparan hannya makan ubi-ubian serta gilang atau sagu yang terbuat dari batang aren.

Bersama sejumlah tokoh besar dari jawa timur yakni, Bapak Kiai Imam Bukhori Muslim dan Kiai Pur, Roni Salim mendirikan masjid jamik serta Tanah wakaf san sekaligus didirikan Yayasan Badan Wakaf Agama Islam (Yabwai).

Yabwai memiliki aset sejumlah lahan perkebunan dan tanah pertanian seluas 150 hektar atau 1000 x 500 meter persegi disebelah barat kampung Payungmakmur. Lahan tersebut bentuk bukit tak bertuan.

Berdasarkan keterangan almarhum Roni Salim semasa hidup serta sejumlah tokoh adat, agama dan masyarakat, lokasi tanah yang dijadikan wakaf adalah tanah exs PKI yang telah ditumpas di kampung tersebut dan lahan, sehingga akhirnya tanah itu menjadi kosong dan tak bertuan serta hutan rimba dan masih banyak binatang buas.

Sejarah berdirinya tanah wakaf juga pada kala itu tanah payung makmur akan dijual oleh satu oknum tokoh politik kepada pemilik PT yakni, Katamso. Nah untuk menyelamatkan kampung setempat lalu Roni Salim beserta tokoh lainnya berinisiatif untuk membentengi kampungnya dengan cara mewakafkan tanah kosong yang ada disebelah barat kampung Payungmakmur.

Sebab, jaman dulu menurut cerita almarhum Roni Salim, tanah kampung Payungmakmur akan disisakan hanya 100 meter dari jalan. Atas kesepakatan para tokoh agama dan tokoh adat lahan kosong disebelah kampung sepakat diikrarkan menjadi menjadi tanah wakaf.

Tanah yang diwakafkan seluas 150 hektare tersebut direncanakan untuk perjuangan umat islam khususnya untuk pembangunan pondok pesantren dan pendidikan Islam serta gaji para dewan guru.

Pada 1972 bapak Roni Salim dibantu kiai haji, Imam Bukhori Muslim berangkat ke Kediri Jawa Timur. mendatangi kantor notaris untuk mendirikan Yayasan Badan Wakaf Agama Islam atau (Yabwai). Mengingat pada kala itu tidak ada biaya untuk notaris sementara di Lampung masih bisa dihitung pakai jari kantor notaris serta mahal.

Untuk perjuangan agama islam, Roni Salim rela menjual tanah berupa sawah untuk biaya akte notaris yayasan tersebut.

Akhirnya, Yayasan Badan Wakaf Agama Islam resmi berdiri dengan nomor badan hukum yakni Nomor 3 tahun 1973.

Lalu, upaya untuk memanfaatkan aset milik yayasan badan wakaf agama islam, Roni Salim berjuang mendirikan lembaga pendidikan Madrasyah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI). Kemudian untuk mensukseskan dunia pendidikan, Roni Salim mencari guru pendidik dari luar yaitu, pulau Jawa dan Palembang. Diantaranya guru yang bersedia bapak Kiai Sofyan, Huduri, Khusnan Al-Ihsan dan Syamsi serta masih ada yang lainnya.

Lantaran, keadaan yang sulit pada zaman itu, banyak dewan guru yang pindah dari kampung setempat, dan akhirnya lembaga pendidikan MI diserahkan kepada Kiai Ahmadi (Alm) dan SMPI diserahkan kepada bapak Mas’Ud, oleh bapak Masud sekolah SMPI dipindahkan di Payungrejo dan diubah nama menjadi MTs hingga saat ini.

Tidak banyak yang tau atas perjuangan bapak Roni Salim yang sangat mulia, bahkan nasib aset wakaf milik Yabwai saat ini sudah banyak yang sudah diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga tanah wakaf banyak yang bermasalah.

Beberapa kali tanah wakaf disengketakan oleh sejumlah orang dan bahkan pada tahun 2010 sempat dipersidangkan di kantor bupati Lampungtengah.

Bupati Lampungtengah pada waktu itu di jabat oleh bapak Murdiyanto Toyib. Akhirnya, berdasarkan mediasi oleh bupati dan sejumlah tokoh adat pihak pemerintah daerah memutuskan jika tanah wakaf tidak bisa diganggu gugat. Batas waktu tanah wakaf sampai ahir jaman atau sampai hari kiamat.

Pihak Pemda minta kementrian agama untuk memfasilitasi untuk ditertibkan. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kementrian agama.

Penulis yang juga sebagai putra asli kampung Payungmakmur mengku sangat bangga atas perjuangan para tokoh terdahulu. Penulis juga bermaksud menulis ini agar sejarah tanah wakaf dan berdirinya kampung Payungmakmur bisa dikenang sepanjang masa oleh para generasi penerus kedepan, dan dapat diketahui asal-usul tanah wakaf serta Yabwai supaya tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sejarah.

Payungmakmur, 08 September 2021
Catatan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *