Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Berikut Point-pointnya

JAKARTA (PBO) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat benar benar mematuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan Salat Idul Fitri. Menag telah menerbitkan edaran mengenai poin-poin pengetatan itu.

“Salat Idul Fitri yang digelar di masjid, musala, hingga tempat terbuka, wajib menaati protokol kesehatan. Jumlah jemaah tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitas tempat,” terang Menag dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Beberapa ketentuan mengikat dalam pelaksanaan salat Id juga diatur. Di antaranya imbauan kepada lansia agar tak menghadiri Salat Id. Termasuk orang yang mengalami gejala tertentu seperti batuk dan flu agar tetap berada di rumah.

“Orang yang kurang sehat, hingga yang baru melakukan perjalanan antardaerah agar tidak menghadiri Salat Id di masjid atau lapangan,” jelasnya.

Menag juga menyampaikan pembatasan interaksi antarjemaah. Agar tidak terjadi kerumunan atau pelaksanaan ibadah yang terlalu lama.

“Khotbah Id hanya boleh paling lama 20 menit. Setelah selesai jemaah nda perlu jabat tangan. Langsung pulang. Karena itu juga bisa menjadi wadah menyebaran Covid-19,” jelas Menag.

Menag juga meminta ada pembatas transparan yang diletakkan di antara mimbar khatib dan jemaah. Di antara jemaah harus ada jarak ideal agar tidak bersentuhan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021, Shalat Id di masjid, musala atau lapangan hanya dapat digelar di daerah zona hijau dan kuning. Artinya tingkat penularan Covid-19 di daerah tersebut rendah.

Penyelenggaraan Shalat Id di dalam masjid atau lapangan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, hingga aparat keamanan setempat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *