Brebes (Pena Berlian Online) – Program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan melalui Assesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) disambut baik satuan pendidikan di Brebes.
Namun Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) program Kementrian pendidikan yang belum disertai persiapan di tingkat daerah, membuat sejumlah satuan pendidikan pada akhirnya melibatkan masyarakat atau wali murid untuk penyediaan peralatan komputer yang dibutuhkan.
Sejumlah sekolah di lingkungan pendidikan di Kabupaten Brebes, didapat informasi melibatkan partisipasi masyarakat atau wali murid guna penggalangan dana kebutuhan perlengkapan komputer sebagai syarat mengikuti ANBK.
Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri 8 Brebes, pihak sekolah tersebut menarik dana sumbangan/Pungutan hingga Rp. 400.000, Hal itu di akui pihak sekolah, Sulung Buana, kepada media.
“ melalui komite, pihak sekolah meminta partisipasi masyarakat atau wali murid dalam penyediaan komputer untuk mengikuti ANBK, dan ini sudah beberapa komputer yang telah dibelikan (Sambil menunjukan beberapa komputer pada Sabtu (17/9/2022).) namun pihak komite juga tidak menekankan harus keseluruhan memberikan sumbangan sejumlah nominal 400 ribu, sebagian wali murid juga ada yang memberikan sumbangan kurang dari itu “, kata Sulung.
Dikatakannya juga, jika penarikan dana kepada wali murid sudah diketahui oleh Dinas terkait.
“Penggalangan dana dari wali murid juga telah diketahui oleh Dinas melalui pengawas sekolah, ” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Brebes Caridah ketika dihubungi mengatakan, bahwa program ANBK menjadi tanggung jawab sekolah, sedangkan yang menjadi persoalan sekolah belum memiliki perangkat komputer sesuai dengan jumlah siswa yang mengikuti ANBK.
“Monggo regulasi dipahami bersama agar sumbangan dana pendidikan tidak lagi jadi persoalan terus menerus,” kata Caridah via whatsapp, Selasa (20/9/2022).
Sumbangan regulasinya Permendikbud No 44/2012, PP No 75/2016, Perbup 11/2021. (Rtn-Tim)

