PESAWARAN-LAMPUNG (PBO)-Kepolisian Resort Pesawaran sudah bisa melakukan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Lampung Kombespol Prahoro Triwahyono saat launcing SIM Satpas (satuan pelayanan satu atap) 2537 di Mapolres setempat, Kamis, 2 Maret 2017.
“Dalam dua minggu kode satpas keluar, dan kami juga akan membuat kantor pelayanan pembuatan SIM di wilayah pesisir khususnya di Kecamatan Padang cermin, dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pesawaran dan Bank Lampung atas bantuan masukan maupun sarana serta prasarana sehingga pembuatan SIM ini berlancar,” kata dia dalam rilisnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, launching SIM itu merupakan sebuah sejarah, sehingga masyarakat tidak lagi dalam membuatnya.
“Pemerintah daerah dapat mengakomodir kebutuhan dalam pelayanan SIM sehingga masyarakat tidak mesti ke Kalianda (Lampung Selatan) lagi dalam membuatnya,” kata dia.
Sementara, AKBP M Syarhan mengatakan sebelum melakukan lauching pembuatan SIM, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan. “Kepada masyarakat bagi usianya mencapai 17 tahun ke atas agar segera membuat SIM untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” kata dia.
Diketahui, sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 yang berlaku sejak 6 Januari 2017 tarif pembuatan dan perpanjangan SIM mengalami kenaikan.
Untuk pembuatan baru, SIM A, BI, BII tarif Rp 120 ribu, SIM C, CI, CII Rp100 ribu, SIM D, DI Rp50 ribu, SIM internasional Rp250 ribu dan surat keterangan uji keterampilan mengemudi (SKUKP) Rp50 ribu.
Untuk perpanjangan, SIM A, BI, BII Rp100 ribu, SIM C Rp75 ribu dan SIM D, DI Rp30 ribu serta SIM internasional Rp225 ribu.
Dengan syarat yakni foto copy KTP 2 lembar, foto copy SIM 2 lembar dan surat keterangan sehat dari dokter setempat. (*)