PESAWARAN (PBO) – Polres Pesawaran mengungkap kasus pidana narkotika jenis ganja, berdasarkan laporan nomor LP/A/574/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 11 Agustus 2021.
Bermula dari laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DEDE memiliki narkoba jenis ganja kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pemesanan (control delivery) sebanyak 100 gr seharga Rp.600.000, – setelah tiba di TKP ternyata tersangka Dede bersama tersangka Adam yang ternyata selaku pemilik narkoba jenis ganja tersebut.tempat terjadi perkara,” Di SPBU Desa kurungan nyawa kec. Gedong tataan 11/08/2021.sekira pukul 19.20wib
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB 9(sembilan) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja, kemudian berdasarkan keterangan tersebut ADAM” narkotika jenis ganja tersebut didapat dari tersangka Hasrulloh.
Lebih lanjut, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap saat dilakukan penggeledahan di rumahnya Griya Indah Sukabumi Bandar Lampung ditemukan BB 23(dua puluh tiga) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja, berdasarkan keterangan narkotika jenis ganja tersebut didapat dari tersangka Jalmin.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap di Penginapan Kelinci Tanjung Gading Bandar Lampung dan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) 2(dua) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas pelaku adalah AS, umur 19 tahun, laki laki, Desa Sinar bakti Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lampung Selatan, DA, umur 21 tahun, laki-laki, desa Lematang kecamatan Tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan, HS, umur 24 tahun, laki-laki, kelurahan Sukabumi indah kecamatan Sukabumi kota Bandarlampung, JN, umur 23 tahun, laki-laki, kelurahan Sukaraja kecamatan Bumi Waras kota Bandarlampung.
Barang bukti yang disita 34 ( tiga puluh empat ) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dan 4 (empat) unit hp, Berat Brutto : 440, 59 gr.
Selanjutnya keempat tersangka Dan barang bukti (BB)di bawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. “(wandi)