Pesawaran (PBO) – Polres pesawaran
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 364 / IV / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 28 April 2019 berhasil ringkus Setiyadi Bin Legimin warga kebagusan kecamatan Gedong tataan.” saat akan melakukan transaksi Barang haram Narkotika jenis sabu sabu Di Desa Kubu batu kecamatan waykhilau.Minggu.28/04/2019.
AKBP Popon Ardianto Sungguro.S.IK. SH. berbekal informasi dari masyarakat sekitar pukul 02.00 wib,”minggu tanggal 28 april 2019.”bahwa tersangka Setiyadi Bin Legimin sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu di Desa kubu batu kecamatan way khilau pesawaran .”dan dalam waktu singkat polres pesawaran bersama mapolsek kedondong sebagai langsung melakukan penyelidikan dan di dapatkan tersangka berada di desa kubu batu kecamatan way khilau.
Lanjut, Popon selaku kapolres pesawaran,”tentang telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan I Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai barang bukti pihak kepolisian mengamankan. 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis sabu di dalam satu buah kotak korek api berat bruto tersebut :0,30 gram. Dan uang tunai Rp.500.000, serta satu hendpond merk vivo warna hitam yang di temukan di dalam saku kantong jelana tersangka.
Dengan keterangan Adi miharja Dan juliansyah selaku kepolisian .” Atas temuan itu tersangka dan semua barang bukti di bawa atau di amankan ke mapolres pesawaran untuk Di lakukan penyelidikan lebih lanjut.ucap kapolres.(wandi)