LSM GMBI Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Tanggamus

TANGGAMUS, (PENA BERLIAN ONLINE) – Diduga laporan tidak ditanggapi Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonedia (LSM GMBI) melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Kabupaten Tanggamus, Senin,13 Agustus 2018.
Ali Muktamar Hamas Ketua Wilter  GMBI  Provinsi Lampung didampingi Amroni  Ketua Distrik GMBI Tanggamus, Dikatakan dalam orasinya bahwa,menindaklanjuti laporan sdr Asep Endang safari di polres Tanggapan dengan nomor laporan kepolisian: LP/817/XI/2017/LPG/RES TGMS, tanggal 23 November 2017 terkait Pengerusakan Gedung Eks Rumah Sakit  milik Biro Rekontruksi Nasional (BRN) beralamat di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus. Atas nama terlapor Rahman Saleh dkk.
Laporan dari bulan November 2017 hingga bulan Agustus 2018 (selama sembilan bulan)   belum juga dilakukan penangkapan oleh pihak Polres Tanggamus terhadap terlapor.Menurut Ali, kami sudah ada dua alat bukti yang cukup,yaitu pelapor dan beberapa orang saksi dan telah diperiksa di polres Tanggamus serta adanya bukti photo bangunan yang di rusak dilokasi tersebut. Sedangkan Pemerintah dan DPRD Tanggamus terkesan melakukan pembiaran. Jika tidak ada penyelesaian secara cepat tepat dan tanggap oleh pemda dikhawatirkan akan terjadi konflik dimasyarakat.
LSM GMBI Distrik Tanggamus bersama  GMBI  Wilter Lampung menuntut,
1.Kapolres Tanggamus segera melakukan penangkapan terhadap Pelaku pengerusakan Eks Rumah Sakit BRN.
2.Bupati dan DPRD selaku pemerintah dan wakil rakyat segera menyelesaikan permasalahan diatas.
Kejadian fakta pengerusakan itu sudah diperiksa.
Menanggapi pertemuan di Ruang Komisi III DPRD Tanggamus, Kasatreskrim AKP. Devi Sujana, S.H.,S.Ik.,M.H.,diruang kerjanya  mengatakan,awalnya dari pihaknya Umar Johan menanyakan progres laporan perkaranya.tadi kita sudah jelasin,selama ini dari pihak pelapor sudah beberapa kali kita undang untuk menambahkan keterangan, dan baru hari ini lah bisa dimintain keterangan.
Untuk kendalanya kemaren kita kesulitan meminta keterangan dari pihak pelapor,itu aja siih. Kalau untuk hambatan saya rasa tidak ada hambatan. Dan proses penanganan, hari ini sedang berjalan. Jika dikatakan terkesan lambat,yang buat lambat siapa,karena pelapornya sendiri Umar Johan dan Edi Kusnaidi,kita undang untuk dimintai tambahan keterangan tidak datang. Makanya baru hari ini bisa dimintai keterangan.sementara saksi saksi dan pelapor serta terlapor sudah kita periksa.
Memenuhi unsur tidaknya kita belum bisa menyimpulkan dan memastikan, karena hari ini sedang diperiksa.kita lihat saat gelar perkara nanti, apa diperlukan lagi keterangan tambahan.Perlu gelar perkara waktu dekat atau langsung jalan saja penyelidikan dilanjutkan atau besok langsung kita lakukan gelar. Kalau masalah dibilang lambat saya rasa tidak, karena SP2HP sudah beberapa kali kita berikan kepada pelapor, undangan sudah, bahkan, anggota kami pernah minta keterangan salah satu saksi dari pihak BRN Edi Kusnaidi dirumahnya dan beliau sakit hingga menolak untuk diperiksa.intinya perkara  sedang berjalan hari ini juga.”tegas Devi Sujana. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *