LKBH Trisakti dan PWDPI Jakarta Dukung Uji Materiil Aturan Pensiun Satpam ke MA

penaberlian.com, Jakarta Pusat – 23 Januari 2020 – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jakarta yang diketuai Mayuli Setiawati dan Koordinator Liputan Bisman Butarbutar bersama puluhan Jurnalis memberikan dukungan penuh kepada Anjis Bambang Saputra dalam upaya uji materiil Pasal 31 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Agung (MA). Pasal tersebut mengatur tentang usia pensiun satpam, yang dianggap diskriminatif dan merugikan para petugas keamanan tersebut.

Anjis Bambang Saputra, selaku pemohon uji materiil, mengatakan perbedaan batas usia pensiun antara satpam perorangan dan satpam dari latar belakang TNI/Polri menjadi dasar permohonan tersebut. Ia menilai adanya ketidakadilan karena satpam perorangan memiliki batas usia pensiun yang lebih rendah.

Pendapat ahli dari LKBH Trisakti yang dipimpin Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., CTA., C.Med. mendukung argumen Anjis. Menurut Dr. Andi, kewenangan Polri dalam mengatur usia pensiun satpam dipertanyakan, karena UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 telah memberikan kewenangan tersebut kepada pengusaha dan karyawan. Ia menekankan bahwa pengaturan usia pensiun seharusnya menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan, bukan Polri.

“Kewenangan Polri terhadap satpam sebatas koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis (Korwasbimtek), sebagaimana tertuang dalam PP No. 43 Tahun 2012,” jelas Dr. Andi. “Mengatur usia pensiun di luar kewenangan tersebut.”

LKBH Trisakti dan PWDPI Jakarta berencana untuk melanjutkan advokasi ini dengan mengunjungi Mabes Polri dan DPR RI untuk menyampaikan permohonan uji materiil tersebut. Mereka berharap MA akan membatalkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2020 dan mengembalikan kewenangan pengaturan usia pensiun satpam kepada mekanisme perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Tujuan utama adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh satpam di Indonesia.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *