Larangan ASN dan Kepala Desa Terlibat Langsung Pilkada dan Pileg

KEMENTERIAN Dalam Negeri RI telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa atau lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada.

Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Tertuang dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa “Pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

Aturan selanjutnya yang melarang ASN ikut terlibat dalam kampanye yaitu Pasal 4 angka 15 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negara sipil menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Entah karena ketidak tauan atau memang senmgaja mereka lakukan, sehingga masih bannyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa serta lurah yang masih ‘Bandel’ terang-terangan terlibat langsung dalam politik baik Pilkada maupun pemilihan umum (Pemilu).

Saya berharap dengan peraturan dan Undang-Undang yang sudah diberlakukan para ASN dan Kepala Desa/Lurah untuk kedepan bersikap netral dalam pesta demokrasi Pilkada maupun Pemilu.

Jika kedepan kita masih melihat dan mendapatkan pelaksanaan Pilkada atau Pemilu para ASN atau Kepala Desa/lurah yang tidak netral dan terlibat langsung dalam berpolitik terlebih menjadi tim sukses, saya berharap aparat penegak hukum serta pihak terkait yang  bertugas mengawal peraturan serta Undang-Undang agar memberikan Sanksi tegas terhadap mereka, baik secara adminitrasi mapun pidana. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *