LAMPUNG SELATAN (PBO) – Sebagai Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar, A.P., M.Si banyak dikenal sebagai Pemimpin yang sangat peduli terhadap masyarakat, hal tersebut terbukti dengan langkah sigap yang ditunjukkannya dalam menyelesaikan permasalahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Rabu (1/9/2021).
Dalam menyelesaikan permasalah BPNT tersebut, Dulkahar turun langsung untuk memediasi laporan masyarakat kepada dirinya.
Dalam mediasi yang dilaksanakan di Balai Desa Wonodadi itu, nampak hadir Camat Rahmat Adi Wijaya, Kepala Desa Wonodadi beserta Staff dan sejumlah masyarakat.
Dulkahar ketika diwawancari mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang datang langsung ke Dinas Sosial, dirinya langsung mengatur jadwal untuk turun ke desa tersebut.
Ia menjelaskan, pada mediasi tersebut terdapat sejumlah permasalahan yang di selesaikan, seperti masalah pengumpulan kartu ATM kepada salah satu Kadus, lalu bantuan sembako yang diterima tidak sesuai dengan jumlah nominal uang Rp 200 ribu, dan adanya ketidak jelasan salah satu penerima BPNT yang sudah meninggal.
“Menurut laporan yang disampaikan oleh masyarakat ada yang sudah meninggal tetapi tetap terima BPNT karena keluarganya masih ada, ada juga yang sudah meningga langsung tidak terima BPNT,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, mempersilahkan bagi siapapun yang ingin menjadi suplayer BPNT, asalkan mampu menyediakan komoditi sembako sesuai kebutuhan KPM.
Sementara, menanggapi persoalan komoditi sembako yang tak sesuai dengan jumlah ketetapan Rp. 200.000 pihaknya tidak mengintervensi. Yang jelas, komoditi yang diperoleh KPM harus memenuhi empat kriteria yang tertera dalam Pedoman Umum (Pedum). Empat kriteria itu diantaranya, mengandung karbohidrat, unsur protein hewani, unsur protein nabati, unsur vitamin dan mineral
Dulkahar menjelaskan, Program BPNT memang diperuntukkan bagi keluarga miskin yang memang harus berbentuk sembako. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada keluarga yang merasa sudah mampu untuk keluar sebagai penerima program.
Dulkahar menegaskan, bahwasanya kartu ATM tidak boleh dipegang oleh siapapun selain penerimanya karena dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan. Bahkan menurutnya, Dinsos Lamsel sudah sebanyak dua kali menerbitkan Surat Edaran.
“Yang megang masyarakat juga, perangkat juga yang penting dia melakukan kebaikan. Kalaupun ada penyimpangan uangnya dicairkan oleh yang bersangkutan (memegang kartu ATM KPM) ya harus bertanggung jawab dong, tetapi untuk yang akan datang baiknya masing-masing,” Ungkapnya.(Amuri)

