Lapor Bawaslu PPK di Kecamatan Sendang Agung Jual Beli Suara

Lampungtengah ( Pena Berlian Online)- Sejumlah Oknum  Panitia Pemilihan Kecamatan, Daerah Pemilihan ( Dapil), Kecamatan Bangun Rejo, Bekri, Bumi Ratu Nuban, Kalirejo, Sendang Agung dan Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampungtengah, diduga memperjual belikan suara, pemilihan legislatif ( Pileg) Tahun 2019.

Berdasarkan isu yang beredar di Kecamatan Sendang Agung dan Bangun Rejo, ada sejumlah oknum petugas PPK diduga kuat menjual belikan suara. Pasalnya ada sejumlah caleg yang minim akan suara saat dilakukan sidang pleno mendapat suara bannyak alias digelembungkan. Tidak tanggung-tanggung penggelembungan suara tersebut diduga kuat mencapai ribuan suara.

“Saya sangat mennyayangkan atas kejadian penggelembungan suara yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas PPK yang ada di dapil saya. Tidak tanggung-tanggung ada sejumlah caleg yang minim akan perolehan suara digelembungkan menjadi bannyak sampai ribuan,”ungkap salah satu narasumber saat mennyabangi kantor redaksi Media Pena Berlian Online, pada Jum’at ( 26/4/2019) malam.

Terpisah, padahal Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah secara tegas mengingatkan pada semua penyelenggara pemilu untuk tidak mencoba merubah suara hasil pemilu 2019. Pasalnya, jika penyelenggara terbukti maka akan dipastikan pelanggaran Pidana Pemilu.

”Kami menghimbau kepada teman-teman PPK untuk tidak mencoba melakukan pergeseran suara, dan memastikan apa yang di plenokan sesuai dengan hasil TPS. Karena ada sanksi Pidana yang bakal menimpa penyelenggara bagi yang melakukan perubahan suara penghitungan di TPS,” tegas Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (23/4).

Selain itu, dalam proses tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan saat ini, Khoir – sapaan akrabnya – menekankan kepada jajaran pengawas pemilu mulai Panwascam, PPL (panitia pengawas lapangan) untuk melakukan pencermatan angka-angka yang ada form C1 di masing-masing perolehan dan juga penjumlahan.

”Iya karena saat ini kami sudah menemukan pada C1 yang penjumlahannya salah, seperti yang ada di Metro kemudian di Tulangbwang. Itu partai PDIP yang mestinya jumlahnya 50, namun jumlahnya 100. Tapi kami sudah meminta konfirmasi kesalahan penjumlahan itu, kemudian juga memastikan tidak adanya pergeseran suara,” ungkapnya.

Kasus ini akan diungkap lebih mendalam pada edisi mendatang. ( Kur/gendut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *