Kalianda ( Pena Berlian Online ) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan mengaktifkan kembali posko Pencegahan Covid-19, mulai dari lingkungan perkantoran maupun pedesaan.
“Ya, semua posko pencegahan covid-19 akan kita aktifkan kembali. Hal ini untuk penekan angka penyebaran covid -19 di Lampung Selatan,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Thamrin, Rabu, 30 September 2020.
Menurut Thamrin, pihaknya akan mengimbau kembali kepada dinas/instansi terkait untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat lagi. Begitu juga dengan para camat dan Kepala Desa untik mengaktifkan kembali posko pencegahan covid -19.
“Kita juga telah menerapkan peraturan bupati (Perbup) tentang, penerapan disiplin protokol kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut dia, menjelaskan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam.Kebakaran (Satpol -PP) bersama TNI/Polri telah turun untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak (3M) ketempat -tempat keramaian seperti pasar-pasar.
“Tapi, untuk sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Lampung Selatan baru sebatas sanksi sosial. Namun, kedepan bisa ditingkatkan sanksinya berupa denda. Sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar tujuanya untuk memberikan kesadaran bahwa kesehatan merupakan hal yang utama. Selain itu, untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Lampost.co, di kantor – kantor dinas/instansi di Lampung Selatan hingga kini fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun untuk pencegahan covid-19 masih tersedia.
Kendati demikian, petugas yang ditempat untuk memberikan arahan atau anjuran untuk mencuci tangan bagi para pegawai atau masyarakat yang hendak masuk ke Lingkup Perkantoran sudah tidak ada lagi.
Sementara itu Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan Sulpakar, kembali menerapkan protokol kesehatan di pintu masuk Kantor Bupati Lamsel dengan menempatkan tiga petugas untuk mengecek suhu tubuh dan menyemprotkan cairan handsanitezer bagi para pegawai dan masyarakat yang hendak masuk ke Kantor Bupati setempat. Ini dilakukan dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran covid -19.
“Kami tidak ingin di Lampung Selatan ini terdapat pegawai yang terpapar positif covid -19 dari klaster perkantoran. Oleh karena itu, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan kembali. Dengan upaya ini diharapkan status zona.orange yang disandang Lamsel bisa berubah menjadi kuning. Bahkan, bisa menjadi zona hijau,” ujar Sulpakar.
Dilansir Dari Lampost.Co

