Kredit KUR dipersulit perbankan?, daftar di UMKM PWDPI, DIBANTU!!!

Bandar Lampung – Ketua DPW PWDPI LAMPUNG Mr. Tambuse membuka kesempatan kepada pelaku UMKM yang mengalami penolakan atau dipersulit perbankan untuk mendapatkan KUR akan di dampingi, sehingga mendapat kan fasilitas KUR.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program keuangan nasional yang telah diatur melalui berbagai, regulasi pemerintah sejak tahun 2007, dengan dasar hukum utama pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kredit Usaha Rakyat. Seiring perkembangan zaman dan dinamika ekonomi UMKM, regulasi terkait KUR terus mengalami penyempurnaan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2022 tentang Penyelenggaraan Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022, serta Peraturan Bersama antara Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Gubernur Bank Indonesia Nomor 05/Per/M.KUKM/2023 dan Nomor 15/11/DKSP/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kredit Usaha Rakyat bagi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Secara regulasi, pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan yang dirancang untuk mempermudah akses UMKM terhadap KUR, antara lain: penurunan suku bunga subsidi hingga kisaran 4%-6% per tahun, penyederhanaan persyaratan administrasi (tidak memerlukan agunan fisik bagi skema KUR mikro), perluasan jangkauan calon penerima hingga mencakup UMKM baru beroperasi dan UMKM di sektor ekonomi kreatif serta pertanian, serta penetapan target penyaluran yang meningkat setiap tahun – dengan target nasional tahun 2026 mencapai lebih dari Rp 1.200 triliun.

Namun, di lapangan masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara regulasi yang telah ditetapkan dengan implementasinya. Banyak pelaku UMKM yang masih tidak mengetahui detail perubahan regulasi terkini, sehingga masih mengikuti prosedur lama yang lebih rumit. Selain itu, terdapat perbedaan interpretasi terkait poin-poin regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan penyedia KUR, yang menyebabkan adanya hambatan administratif di berbagai tahapan proses pengajuan. Beberapa klausul regulasi juga masih dianggap kurang fleksibel dalam menyesuaikan kondisi khusus UMKM, seperti usaha yang bergerak di sektor dengan siklus bisnis musiman atau UMKM yang memiliki catatan keuangan tidak formal. Kondisi ini mengakibatkan persepsi di kalangan UMKM bahwa berbagai perbaikan regulasi yang diumumkan pemerintah lebih bersifat simbolis atau “lip service” daripada memberikan kemudahan akses yang nyata. ( Tim Media Group PWDPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *