Metro ( Pena Berlian Online ) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memaparkan tahapan penghitungan suara yang diraih para pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Metro tahun 2020. Setelah dilakukan pemungutan dan perhitungan suara, berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 10 sampai 13 Desember.
“Setelah itu, di tanggal 14 sampai 17 Desember akan dilakukan penentuan hari untuk melakukan rekapitulasi hasil tingkat kota,” ujar Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama, Rabu, 09 Desember 2020.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar untuk menunggu hasil dari rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Metro. Pihaknya juga akan memastikan penyelenggaraan ini berjalan dengan aman, damai, dan bisa menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan warga Kota Metro.
“Tentu saya berharap, kepada masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU Kota Metro. Kami akan tentukan setelah rekapitulasi tingkat kota selesai,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Tony Wijaya mengatakan, saat ini KPU Kota Metro tidak mengadakan real count maupun quick count untuk mendapatkan hasil cepat.
“Jadi Si Rekap itu sistem informasi, yang kedua alat bantu, dan yang ketiga Si Rekap dalam masa uji coba. Kalau untuk di Metro sendiri kami tidak melakukan quick count atau pun real count. Kami tetap menunggu hasil dari rekap KPU,” ujarnya.
Dilansir Dari Halaman Lampost.Co