KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Tersangka Kasus Gratifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

“Saya tidak tahu pasti, tapi sepertinya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Laode saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus gratifikasi
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus gratifikasi

Laode belum mengatakan kasus apa yang menjerat Bupati Tanggamus tersebut dan kapan akan memeriksa Bambang Kurniawan.

“Belum tahu kapan. Nanti kita lihat, itu urusan penyidik nanti,” kata dia.

Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus gratifikasi
KPK tetapkan, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus gratifikasi

13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

KPK tetapkan, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus gratifikasi
KPK tetapkan, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus gratifikasi

Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.(*)

Sumber :Tribunews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *