LAMPUNG-Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengesahan APBD 2016 Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menemukan bukti yang cukup meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan bupati Tanggamus BK sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, seperti dilansir Radarlampung.co.id, Jumat (21/10/2016).
Yuyuk mengatakan, Bambang diduga menyuap DPRD terkait pembahasan APBD 2016. Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
“Jumlah uang sampai saat ini penyidik masih mendalami karena bervariasi antara anggota DPRD yang satu dengan lainnya,” ujar Yuyuk.
Meski demikian, Yuyuk masih enggan mengungkap nama-nama anggota DPRD Tanggamus yang diduga menerima suap dari Bambang.
Atas perbuatannya, Bambang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.