Korupsi di Balik Rehabilitasi Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung, LSM Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Bandar Lampung – Proyek rehabilitasi gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung (BPBD) senilai Rp 802.555.000 kini menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Hati Nusantara Tak’Akan Mati (HANTAM) Provinsi Lampung mengungkap sejumlah temuan yang diduga mengarah pada praktik korupsi, tumpang tindih kewenangan, serta pelanggaran administrasi keuangan daerah.

Ketua Tim Investigasi LSM : Hati Nusantara Tak Akan Mati ( HANTAM )
Provinsi Lampung dalam keterangannya menyatakan bahwa proyek rehabilitasi tersebut seharusnya menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Namun faktanya, anggaran proyek ini justru bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024. Kami tidak menemukan adanya dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang seharusnya menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama antar daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, HANTAM menyoroti adanya dugaan ketidaksinkronan dalam struktur pengelolaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasal dari BPBD Provinsi Lampung, sementara pengelolaan anggaran berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan legalitas penggunaan anggaran. Jika tidak ada dasar kerja sama yang sah, maka berpotensi terjadi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan negara,” tegas perwakilan HANTAM.

LSM HANTAM mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta transparansi dari pihak BPBD Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait penggunaan dana publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Provinsi Lampung maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek pemerintah daerah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan.(Team Media Group PWDPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *