Bandar lampung(PBO)- Kasus kekerasan pada anak di Lampung cukup mengkhawatirkan. Buktinya, Lampung kini tercatat sebagai provinsi di peringkat 9 dari 34 provinsi di Indonesia dalam urusan kekerasan anak.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait dalam acara Silaturahmi dan Konsolidasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung bersama dengan KPAI, di Kampung Bamboe, Wayhalim, kemarin (22/5).
Arist Merdeka Sirait mengatakan, dari hasil konsolidasi, LPA kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sepakat untuk memutus mata rantai kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak. “Kami berkonsolidasi untuk bersama-sama membangun langkah antisipasi. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam penanganan-penanganan perkara anak lewat. Kami juga berhasil mengkonsolidasi gerakan perlindungan anak sekampung yang akan kami canangkan bersama-sama kepala daerah,” ujar Arist.
Diterangkan, hasil-hasil kesepakatan itu dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Gubernur Lampung. “Kalau kita ingin memutuskan mata rantai kekerasan anak, kita harus memberikan perhatian serius kepada anak dengan melibatkan masyarakat melalui kelompok kerja lingkungan anak desa. Targetnya akan ada dalam waktu 6 bulan ini. Kami juga akan melibatkan karang taruna, ibu-ibu pengajian, PKK dan lainnya,” paparnya.
Arist mengakui, saat ini kejahatan-kejahatan yang sifatnya massal sedang menjadi fenomena yang sangat menakutkan. Dia mencontohkan beberapa kasus yang terjadi di Lampung. Seperti di Tulangbawang Barat, Tanggamus dan tempat lainnya. Teranyar adalah kasus begal dari Lampung Timur dan juga human trafficking di Panjang. “Ini tidak dapat didiamkan begitu saja. Kasus-kasus ini akan menjadi perhatian LPA dan Komnas Anak. Dalam memutus mata rantai kekerasan anak itu tidak hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan,” tandasnya.(Hary)