Komisi Infokom MUI Lampung, Nurullah : MUI Bukan Lagi Lembaga Tunggal Pemberi Sertifikasi Halal

Lampung ( PBO)- Komisi Informasi dan Komunikasi ( Infokom) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Provinsi Lampung, M. Nurullah RS, mengatakan MUI bukan lagi sebagai lembaga tunggal pemberi sertifikasi halal.

“Selain MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kini bisa melayani proses sertifikasi halal,”tegas Nurullah panggilan Akrab, M. Nurullah RS, pada (10/3/2022).

“Otoritas dipegang oleh MUI kini sudah mengalami transformasi ke BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Namun di dalam proses sertifikasi halal ini BPJPH bukan aktor tunggal dalam proses sertifikasi,”ujarnya.

Nurullah mengungkapkan Pihak Kementrian Agama ( Kemenag RI), melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),  akan terus menambah LPH di Indonesia. Tujuannya, agar mendekatkan kelayakan LPH terhadap para pelaku usaha yang tersebar di Indonesia.

“Tidak mungkin jumlah pelaku usaha yang berjumlah 64 juta itu hanya dilayani oleh LPH cuma 3. Oleh karena itu Pihak Kementrian Agama terus mendorong supaya tumbuh LPH baru,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, sidang fatwa kehalalan sebuah produk yang telah diperiksa LPH dilakukan MUI. Setelah MUI menetapkan halal sebuah produk, BPJPH mengeluarkan sertifikatnya.

“Alhamdulillah sekarang ini Kementrian Agama melalui BPJPH sudah melakukan tanda tangan sertifikat elektronik, jadi sertifikat kita tidak tanda tangan basah. Kita tanda tangan sekali banyak dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan lebih cepat kepada pelaku usaha,” jelasnya. (Fauzan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *