penaberlian.com, Jakarta – Dugaan Penyerobotan Tanah milik Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Hatik Oleh Istri Oknum Pengusaha, MD di Desa Pongkar Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia Oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PWDPI,M.Nurullah RS, pada Senin (6/1/2025).
Pasalnya, meski tanah milik Hatik yang terbukti diserobot oleh MD belum dibatalkan sertifikat nya oleh BPN walaupun Petugas BPN karimun telah mengakui bahwa sertifikat Tanah Hatik yang atas nama MD tersebut cacat admistrasi.
Hatik telah mengadukan hal penyerobotan tanah nya ke beberapa instansi namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dan bahkan terkesan MD dilindungi seolah kebal terhadap hukum, sehingga Hatik perlu meminta kepada Ketua Umum PWDPI untuk melaporkan permasalahan tanah tersebut kepada Presiden.
Masalah penyerobotan tanah Hatik oleh MD yang sudah lebih 3 tahun belum selesai-selesai, seolah ada permainan, karena setiap mediasi untuk penyelesaian selalu MD penyerobot tanah Hatik tidak pernah dihadirkan baik untuk dimintai keterangan tentang muasal terbit nya surat maupun dipertemukan dengan penjual, untuk memastikan bagaimana ceritanya tanah MD bisa menyeberang jalan Umum sehingga tertipa tanah hatik
Hatik sangat kecewa dengan berlarut larut nya penyelesaian masalah tanah milik nya sehingga perlu melaporkan permasalahan ini kepada Presiden agar Mafia tanah di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau tidak dilindungi lagi.
Dengan tidak adanya kejelasan tentang status tanahnya yang terletak di di desa bongkar yang di serobot oleh MD membuat haktik geram terhadap Kanwil BPN kepri, karena semua bukti kepemilikan dan keterangan saksi sempadan serta keterangan berbagai instansi yang mengatakan bahwa tanah tersebut milik Hatik tidak dipedulikan oleh Kanwil BPN kepri.
Padahal Sertfikat tanah Hatik yang dibuat atas nama MD sudah jelas cacat administrasi hal tersebut telah dinyatakan oleh pihak BPN karimun, namun kenapa Kanwil BPN kepri tidak membatalkan sertifikat atas nama MD disebut, ini yang dipertanyakan oleh Hatik.
Kanwil BPN kepri membisu tidak memberikan tanggapan apapun kepada Hatik terhadap masalah pembatalan sertifikat tanah nya yang dibuat oleh BPN karimun atas nama MD.
Hatik berharap kepada mentri ATR untuk bisa menindak semua mafia tanah yang ada di kabupaten karimun kepulauan Riau, karena terlihat petugas pertanahan dalam penyerobotan tanah masyarakat, sehingga masyarakat tidak bisa mengadu kamana mana.
Terlihat sekali, masalah tanah Hatik yang sudah jelas itu tanah Hatik diakui oleh saksi sepadan dibenarkan oleh RT Dan RW sampai ke camat, serta BPN karimun juga telah mengakui sertifikat atas nama MD disebut dibuat dengan cacat administrasi, namun kenapa Kanwil BPN kepri anggan untuk membatalkannya.
Apakah MD istri Aleng yang telah merampas tanah Hatik dilindungi hukum, atau ada main dengan pihak BPN ucap Hatik.
Hatik Hidayati akan terus menerus berusaha untuk mendapatkan tanah milik nya, kemanapun akan ditempuh, tidak akan membiarkan mafia tanah dengan leluasa merebut tanah warga, walaupun mafia tanah tersebut dilindungi oleh petugas BPN seperti yang terjadi terhadap mafia tanah MD istri Aleng di kabupaten karimun.(Tim)