Ketum PWDPI Minta Kapolri Bongkar Jaringan Rokok Ilegal

Jakarta (Pena Berlian Online)– Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS, Minta kepada Kapolri agar mengungkap sendikat jaringan rokok Ilegal yang beredar dipulau Kalimantan dan Sumatera serta Kudus, yang dapat merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Ketum DPP PWDPI, M. Nurullah RS mengungkapkan, baru-baru ini dirinya mendapatkan laporan dari sejumlah narasumber yang dirahasiakan idetitasnya mengatakan jika ada jaringan rokok Ilegal yang beredar di Pulau Jawa, Kalimantan dan Kudus.

“Salah satu  narasumber mengatakan, ada mobil truk bermuatan rokok tanpa cukai atau ilegal nomor polisi (Nopol), H 93xx DA berangkat pada tanggal 17 Maret 2023 dari Kudus dengan tujuan Lampung. Sedangkan Truk dengan Nomor Polisi H 95xx JA berangkat Sabtu Tanggal 18 Maret 2023 dari Kudus tujuan Sumatera diperkirakan masuk di wilayah Kota Metro Lampung pukul; 19.00 WIB,”ungkap Ketum PWDPI, M.Nurullah pada (29/3/2023).

Berdasarkan keterangan narasumber,Nurullah mengatakan, salah satu sopir truk dengan Nopol, H 93xx DA, inisial (Tt), dari Kudus tujuan Lampung membawa Rokok diduga Ilegal dengan muatan 112 Rokok Ukuran Besar, 433, Nomor Telepon : 08133386xxxx,  Rokok ukuran kecil, jumlah total yakni, 545 lolos dari pelabuhan diduga hendak dikirim dipulau sumatera.

Ketum PWDPI juga menjelaskan, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”Ujar Nurullah yang mengaku kini telah memiliki Cabang di 25 Provinsi serta memiliki media tergabung sebannyak 700 media.

Pada Pasal 56 kata Nurullah berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Terpisah, Oknum sopir truk inisial (Tt) saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan jika mobil yang diduga membawa rokok ilegal itu adalah dirinya. Namun dia mengelak dan mengaku jika yang dibawanya itu adalah rokok ilegal. Oknum sopir truk itu juga mengalak jika rokok tersebut akan dibawa disumatera melainkan pulau Kalimantan.

“Iya pak itu saya yang muat, tapi ke-Kalimantan bukan Sumatera. Dan saya tidak tau itu ilegal atau tidak, saya mendapat perintah mandor saya buat muat ke-Kudus,”kata Tt, pada Rabu ( 29/3/2023), tak lama kemudian  oknum sopir tersebut memblokir nomor awak media.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *